Beranda Hukum Sinergitas 3 Pilar Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Serang Gelar FGD

Sinergitas 3 Pilar Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Serang Gelar FGD

Polres Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Serang, Rabu (10/2/2021).

SERANG – Menindaklanjuti atensi dari Presiden RI melalui Kapolri dalam rangka pembentukan posko PPKM skala mikro sampai tingkat Desa, RT dan RW, Polres Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Serang, Rabu (10/2/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Serang AKBP Mariyono, Kadinkes Kabupaten Serang dr. Agus Sukmayadi, Sekretaris BPBD Serang Maftuhi, Kasat Binmas Polres Serang AKP Bhakti Yasa Saputri, Para Camat, Kepala Desa dan Babinsa daerah hukum Polres Serang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Serang.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan dalam rangka pembentukan posko PPKM skala mikro sampai tingkat Desa, RT dan RW dibutuhkan kerjasama dan sinergitas antara unsur 3 pilar dan masyarakat dalam hal ini Camat, Kepala Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Saat ini kita melaksanakan PPKM secara mikro, untuk wilayah Banten memang hanya dipusatkan di wilayah Tangerang namun kita laksanakan sebagai imbangan karena kita tidak boleh lengah terhadap penyebaran virus Covid-19,” kata Kapolres.

Mariyono menjelaskan dari 17 Kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Serang tercatat penyebaran Covid-19 saat ini sebanyak 1.108 kasus dengan rincian yang masih di rawat sebanyak 184 orang, Sembuh 184 orang dan meninggal sebanyak 27 orang. Namun berkat kerja keras bersama wilayah Kabupaten Serang telah berubah tajam dari Zona Merah sekarang menjadi zona kuning.

“Oleh karena perlu adanya upaya lebih keras lagi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid 19 dengan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M,” tandasnya.

Sementara itu, Kadinkes dr Agus Sukmayadi mengatakan dengan adanya pandemi virus Covid-19, Pemkab Serang telah membentuk Satgas penangangan virus Covid-19 sesuai Keputusan Bupati Serang No : 360/Kep.644-Huk.BPBD/2020.

Strategi penanganan Covid-19 dilakukan melalui 2 cara yaitu Komunitas sebagai garda terdepan perubahan perilaku dan Rumah Sakit serta Nakes sebagai benteng terakhir.

“Adapun target Satgas penanganan Covid-19 diantaranya yaitu melindungi yang rentan, menekan kasus penyebaran, peningkatan testing, tracking dan treatment, vaksinasi, meningkatkan ketersedian APD, reagen dan PCR, sosialisasi masif, perubahan perilaku dan interoperabilitas data,” kata dr Agus.

Saat ini transmisi Covid-19 mulai mengancam unit sosial terkecil yaitu cluster keluarga. Maka dari itu, masyarakat agar tetap mematuhi prokes dan selektif dalam menerima tamu serta perhatikan protokol ventilasi, durasi dan jarak di lingkungan rumah.

“Untuk melawan virus Covid-19 kita harus meningkatkan imuntas diri, disiplin individu dan kolektif serta bekerjasama dalam mencegah penyebaran virus covid-19,” tandasnya.

Ditambahkan, saat ini sudah ada vaksin sinovac yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok untuk melindungi masyarakat dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh.

“Sasaran vaksinasi yang utama adalah kelompok rentan usia 18-59 tahun, tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik serta masyarakat. Kami berharap kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini