Beranda Hukum Sindikat Pemalsu E-KTP di Tangerang Dibekuk Polisi

Sindikat Pemalsu E-KTP di Tangerang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Sindikat pemalsu KTP Elektronik (E-KTP) yang kerap beroperasi di wilayah Kota Tangerang dan sekitar, berhasil terungkap. Dari pengakuan para pelaku, mereka bekerjasama satu sama lain untuk menggunakan identitas bodong itu untuk melakukan tindak kejahatan.

Pelaku berjumlah 3 orang. Dua diantaranya merupakan pasangan suami-isteri bernama Riswadi (39) dan Sunariah (37), mereka memesan blanko E- KTP palsu itu kepada seorang pelaku lainnya, Nurbaiti, di kawasan Jakarta Pusat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku Riswadi dan Sunariah sering melakukan transaksi kredit elektronik diberbagai tempat, menggunakan data KTP palsu tersebut. Bahkan untuk meyakinkan pihak leasing, mereka juga melampirkan kartu NPWP dan SIM yang dipalsukan.

“Data sementara, mereka memakai E-KTP untuk pengajuan kredit elektronik, dan pengajuannya memakai nama yang berbeda-beda dalam identitas itu. Pelaku juga mengakui bahwa mereka memalsukan pula NPWP dan SIM,” ungkap AKP Yulis Andripratiwi, Kanit Ranmor Polresto Tangerang Kota dilansir Okezone, Senin (3/9/2018).

Ketiga pelaku rupanya saling mengenal cukup lama, hal itu diketahui atas keterangan dari Riswadi dan Sunariah yang biasa memesan blanko KTP serta identitas palsu lainnya kepada Nurbaiti. Tiap blanko KTP kosong dijual kepada Riswadi seharga Rp50 ribu. Selanjutnya, blanko tersebut diolah melalui aplikasi komputer sehingga berisi identitas orang lain.

“Dari pengakuan pelaku Riswadi dan Sunariah, mereka beraksi menggunakan identitas palsu itu sebanyak 4 kali, semuanya untuk pengajuan kredit elektronik, ada juga yang kredit furniture,” imbuh Yulis.

Kejahatan ketiganya terungkap setelah pelaku Sunariah mendatangi kantor cabang leasing FIF di Tangcity Mall, Kota Tangerang. Pelaku lalu mengajukan kredit produk elektronik dengan identitas KTP palsu yang telah disiapkannya.

Namun karena wajahnya dicurigai mirip dengan foto dan data-data penipuan yang beredar di grup kantor leasing FIF, pegawai itu pun lantas memfoto kembali wajah Sunariah, lalu mengirimkannya ke grup manajemen leasing. Saat tim internal memverifikasi, barulah dinyatakan bahwa konsumen tersebut adalah pelaku yang sama pada penipuan pengajuan kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Tim Supervisi Mabes Polri Cek Kesiapan Pos Pam Nataru di Pandeglang

“Jadi pegawai kita di lapangan ada yang hafal wajah pelaku ini, lalu dishare ke grup kantor, dan ternyata sangat mirip. karena kan memang kita sebelumnya pernah 3 kali mengalami modus penipuan yang sama, jadi kejadian-kejadian sebelumnya itu kita share ke grup internal untuk mewaspadai konsumen dengan ciri-ciri tersebut,” ucap Freddy Febrianto, Branch Manager Tangerang 1leasing FIF, di konfirmasi di lokasi terpisah.

Dijelaskan Freddy, beberapa cabang leasing FIF Provinsi Banten yang sempat menjadi korban penipuan sindikat Riswadi Cs diantaranya adalah, Cikande, Balaraja, dan Serang. Pelaku lolos verifikasi internal pihak leasing, lantaran memiliki nilai scoring data yang cukup tinggi.

“Kalau di leasing kita, ada ketentuan konsumen yang memiliki scoring tinggi itu tak perlu lagi kita survei ke rumah. Syaratnya itu, ada NPWP, surat keterangan kerja, kartu kredit. Jadi begitu disetujui, barang kredit dibawa pelaku ya kita tidak curiga, tapi setelah masuk angsuran, pelaku tak bisa dihubungi dan alamatnya pun fiktif semua,” terangnya lagi.

Atas kejadian itu, pihak leasing FIF maupun kepolisian mengimbau agar masyarakat luas maupun perusahaan pembiayaan mewaspadai aksi kejahatan serupa. Salah satu caranya adalah, dengan memastikan apakah identitas KTP elektronik yang digunakan sesuai data yang terekam dalam pita magnetik.

“Ini jadi evaluasi kita semua, agar mewaspadai modus serupa,” tukas Freddy.

Pelaku Riswadi dan Sunariah telah mendekam di sel Lapas Kota Tangerang. Keduanya dijerat dengan Pasal 96 Undang-Undang (UU) Kependudukan dan Pasal 378 KUHP. Sedang pelaku, Nurbaiti dijerat Pasal 96a UU Kependudukan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News