Beranda Advertorial Kepala DP3AKKAB Banten Optimis Perekaman KTP Capai Target

Kepala DP3AKKAB Banten Optimis Perekaman KTP Capai Target

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina. (Ist)

SERANG – Pemerintah pusat memberikan target untuk perekaman bagi wajib Kartu Tanda Penduduk (WKTP) pada tahun 2022 yaitu sebesar 99,3 persen. Sedangkan, berdasarkan hasil rekapitulasi data perekaman KTP dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, per 31 Agustus 2022 total perekaman WKTP sebanyak 8.565.951 orang atau 98,96 persen.

Dengan kata lain, total WKTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 29.249 orang atau 0,34 persen dari target nasional.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, dengan sisa waktu tiga bulan ke depan, pihaknya terus mendorong dinas terkait di kabupaten/kota untuk melakukan perekaman.

“Dalam tiga bulan ke depan (harapannya) target (dari pemerintah pusat) untuk perekaman WKTP di Banten bisa tercapai. Oleh karena itu kita terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan perekaman KTP,” kata Nina, Kamis (8/9/2022).

Nina menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (adminduk) dalam pasal 6 menyebutkan jika pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi, koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi
berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.

“Jadi secara aturan peran kita lebih kepada supervisi, pemberian bimbingan, dan konsultasi. Karena yang sebenarnya melakukan perekaman itu kan kabupaten/kota, kewenangan kita hanya sesuai pasal 6 tadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nina mengungkapkan, sisa WKTP yang belum melakukan perekaman mayoritas merupakan pelajar SMA/SMK dan juga di pesantren.

“Kami juga meminta serta mendorong dinas dukcapil (kependudukan dan catatan sipil, red) untuk bisa berperan aktif lagi. Kalau bisa jemput bola, melakukan perekaman ke sekolah-sekolah dan pesantren,” ungkapnya.

Kembali dikatakan Nina, pihaknya berharap dengan sisa waktu target nasional bisa tercapai.

“Harapannya tiga bulan ini bisa tercapai target perekaman nasional 99,3 persen,” ujarnya.

Ditambahkan Nina, selain target WKTP, Banten juga ditarget menyelesaikan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan akta kelahiran dari 0-18 tahun.

“Posisi (pembuatan) KIA per 31 Agustus 2022 di Banten mencapai 35,81 persen dari target 40 persen. Untuk pembuatan akta kelahiran sampai saat ini sudah mencapai 92,98 peraen dari target 97 persen di tahun 2022. Data ini juga masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat,” ucapnya.

Berikut data masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP yang dikumpulkan dari DP3AKKB Provinsi Banten per 31 Agustus 2022, untuk Kabupaten Pandeglang sebanyak 949.340 orang atau 98,81 persen. Kabupaten Lebak sebanyak 1.013.718 atau 98,88 persen.

Kabupaten Tangerang sebanyak 2.272.244 orang atau 98,96 persen. Kabupaten Serang sebanyak 1.177.595 atau 98,94 persen.

Kota Tangerang sebanyak 1.339.175 orang atau 99,07 persen. Kota Cilegon sebanyak 315.864 orang atau 99,13 persen.

Kota Serang sebanyak 489.226 orang atau 98,88 persen. Kota Tangerang Selatan sebanyak 1.008.789 atau 99,05 persen. (ADV)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini