Beranda Pemerintahan Sikapi Bullying di Banten, DPRD Siapkan Raperda Sekolah Ramah Anak

Sikapi Bullying di Banten, DPRD Siapkan Raperda Sekolah Ramah Anak

Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan. (Istimewa)

SERANG – Komisi V DPRD Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sekolah Ramah Anak. Regulasi ini dinilai mendesak karena dalam satu tahun terakhir marak terjadi kasus perundungan hingga kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, menilai rentetan kasus kekerasan di dunia pendidikan selama setahun terakhir menjadi sinyal kuat perlunya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Sepanjang 2025, sejumlah insiden kekerasan di sekolah mencuri perhatian publik. Mulai dari kasus di SMAN 1 Kota Serang, konflik guru dan siswa di SMAN 1 Cimarga, kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru di SMAN 4 Kota Serang, hingga perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan.

“Ke depan harus ada perda terkait sekolah ramah anak, karena kami melihat setahun ke belakang masalah di sekolah sangat banyak seperti pembullyan, pencabulan, dan lain sebagainya,” kata Ananda, Sabtu (15/11/2025).

Raperda tersebut akan mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah. Aturannya akan merujuk pada regulasi yang telah berjalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Ini sudah diterapkan salah satunya di Provinsi DIY. Di situ diatur mekanisme apa saja yang harus ditempuh sekolah jika terjadi pembullyan, pelecehan seksual, dan sebagainya,” ujarnya.

Saat ini, setiap sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Namun menurut Ananda, aturan tersebut perlu diperkuat lewat perda agar langkah penanganan lebih fokus dan jelas.

Ananda menambahkan, penguatan layanan konseling menjadi unsur penting yang harus tersedia di sekolah. Sistem konseling, kata dia, harus memastikan siswa merasa aman saat melapor.

“Langkah-langkah konseling pun harus jelas tahapan-tahapannya, bukan sekadar ‘sabar ya nak’. Tahapan konseling harus ada langkah yang ditempuh. Itu yang akan kami dalami dan evaluasi,” katanya.

Baca Juga :  Kemampuan Fiskal Daerah Harus Jadi Landasan Pinjaman Pemprov Banten kepada PT SMI

Selain itu, Komisi V juga sedang membahas Raperda tentang Perlindungan Guru. Kasus di SMAN 1 Cimarga menjadi pemicu agar guru mendapatkan jaminan hak secara memadai.

Dalam raperda tersebut juga akan diatur asesmen bagi guru untuk menilai kompetensi mereka dalam mengajar. Asesmen dilakukan secara berkala dengan rentang waktu yang masih didiskusikan.

“Jadi secara psikologis, mental, dan kapasitasnya sebagai guru tetap terjaga,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd