Beranda Pemerintahan Kemampuan Fiskal Daerah Harus Jadi Landasan Pinjaman Pemprov Banten kepada PT SMI

Kemampuan Fiskal Daerah Harus Jadi Landasan Pinjaman Pemprov Banten kepada PT SMI

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati atau Cak Nawa dalam acara pojok aspirasi di Kota Serang. (Foto: Wahyu/Bantennews.co.id)

SERANG – Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) perlu mengacu pada empat hal. Pertama kemampuan fiskal keuangan daerah, kemampuan serapan anggaran tahun 2021, dukungan publik dan pendapat hukum oleh pengacara negara.

Kemampuan fiskal tersebut bisa dilihat dengan rumus Debt Service Coverage Ratio (DSCR) untuk mengetahui kemampuan fiskal untuk mencicil pinjaman dan menjalankan roda pemerintahan.

“Kalau DCSR berat, Pemprov Banten harus berani mengambil skala prioritas dengan pertimbangan ketika uang turun pekerjaan harus selesai tahun anggaran. Sekarang tenor pinjaman menjadi 5 tahun, artinya tenor dipercepat. Maka bunga menjadi Rp1,5 triliun sampai Rp1,8 triliun dalam jangka 5 tahun. Pinjaman pokok Rp4,1 triliun dengan bunga total cicilan menjadi Rp6 triliun. Per tahun Pemprov Banten harus membayar cicilan sekira satu koma triliun lebih. Tinggal dilihat mampu tidak secara fiskal menjalankan itu,” kata Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati atau yang akrab disapa Cak Nawa dalam acara Program Pojok Aspirasi DPRD Provinsi Banten bersama awak media di Kota Serang, Sabtu (12/6/2021).

Pandangan pribadi Cak Nawa dalam soal pinjaman tersebut agar Pemprov Banten tetap mengacu pada DSCR agar mengetahui kemampuan fisikal daerah. “Kalau tidak bisa jangan dilanjutkan karena akan terjadi terganggunya penyelenggaraan Pemprov Banten tahun selanjutnya,” ujar Cak Nawa.

Selain kemampuan fiskal daerah, serapan tahun anggaran 2021 yang sudah memasuki Juni 2021 juga perlu diperhatikan. “Jangan sampai jadi meminjam tapi tidak bisa terserap dengan sisa waktu yang ada,” ujarnya.

Hal lain yang penting yang perlu dipertimbangkan adalah dukungan publik. Sebab, pinjaman PT SMI tidak terlepas dari kerangka pemulihan ekonomi nasional. Tanpa dukungan masyarakat dan dampak positif langsung kepada masyarakat, pinjaman PT SMi tidak akan banyak berarti untuk masyarakat Banten.

Keempat, Pemprov Banten perlu mendapat pendapat hukum dari pengacara negara baik dari Polri maupun untuk Kejaksaan Tinggi. “Untuk menjamin penyelenggara negara supaya tidak ada masalah hukum di kemudian hari.”

Sebagai informasi, pinjaman PT SMI tersebut akan dialokasikan untuk lima organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dindikbud Provinsi Banten sebesar Rp77,2 miliar, Dinas Kesehatan Provinsi Banten Rp1,021 triliun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rp1,6 triliun, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Banten Rp700 miliar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Rp30 miliar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ