Beranda Hukum Sidang Wawan, Panitia  Pengadaan Disebut “Kecipratan” Duit

Sidang Wawan, Panitia  Pengadaan Disebut “Kecipratan” Duit

Tubagus Chaeri Wardhana - Foto istimewa rilitas.com

JAKARTA – Mantan panitia pengadaan alat kedokteran umum untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Ilham Bisri mengatakan, panitia pengadaan mendapatkan sejumlah uang dari mantan Kepala Dinas Kesehatan, Dadang.

Menurut Ilham, panitia pengadaan berpikiran bahwa uang tersebut berkaitan dengan kepengurusan pengadaan alat kedokteran tersebut di tahun 2011 dan tahun 2012.

Hal itu disampaikan Ilham saat bersaksi untuk Wawan. Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

“Kami terima uang itu bahasanya itu dari Kepala Dinas Disebutnya SHU (sisa hasil usaha). Itu bahasa yang disampaikan Pak Kepala Dinas. Bagi-bagi uang aja itu. Itu istilah aja. Pemikiran kami, iya, terkait pengadaan,” ujar Ilham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1/2020).

“Saya lupa, kalau enggak salah saya nerima sekitar Rp 10 juta. Terus ada lagi Rp 20 juta uang sewa rumah, itu operasional basecamp,” sambung dia.

Ilham menjelaskan, semua anggota panitia pengadaan mendapatkan uang dari Dadang.

Pada sekitar periode tahun 2012 dan 2013, Ilham juga menyebut panitia pengadaan kembali menerima uang.

Di persidangan, Ilham mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK.

Berdasarkan keterangan Ilham, pada awal 2013, ia diajak oleh anggota panitia pengadaan lain bernama Mamak Jamaksari untuk mengambil commitment fee di rumah Yayah Rodiah.

Yayah merupakan Direktur PT Buana Wardana Utama, perusahaan yang dikendalikan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut Ilham, uang itu terkait dengan kepengurusan pengadaan pada tahun 2012. Saat mengambil uang tersebut, di rumah Yayah sudah ada orang kepercayaan Wawan bernama Dadang Prijatna.

Di sana, Ilham dan Mamak menerima Rp 700 juta dan selanjutnya diserahkan ke Dadang.

Pada waktu lainnya, Ilham pernah menemani anggota panitia pengadaan lainnya bernama Ulfa untuk mengambil fee dari pemilik PT Java Medica sekaligus orang kepercayaan Wawan, Yuni Astuti.

Saat itu, Ilham dan Ulfa menerima uang yang disebut sebagai bonus Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 400 juta dan Rp 450 juta.

“Iya, itu THR, diminta Kepala Dinas buat diminta ke Bu Yuni. Saat itu enggak (dapat), nah pada saat momen THR, iya dapat dari Kepala Dinas, saya lupa berapa,” katanya.

Terkait perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.

Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta. (Red)

Sumber : Kompas.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini