Beranda Hukum Wawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengadaan Alat Kesehatan dan TPPU

Wawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengadaan Alat Kesehatan dan TPPU

Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (Foto: simomot.com)

 

JAKARTA – Tubagus Chaery Wardana alias Wawan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2010).

Perkara yang disidangkan yakni tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012; pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013; dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah diagendakan, saya juga berkomunikasi dengan Jaksa penuntut umum, hari ini diagendakan sidang untuk– bukan hanya TPPU tapi juga tindak pidana korupsi dengan tersangka TCW,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2010).

Febri menyatakan penuntut umum bakal membeberkan detail perkara yang dilakukan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, termasuk perihal pencucian uang. Teruntuk saksi yang nantinya dihadirkan, ia mengaku belum mengetahui saksi yang diminta oleh penuntut umum.

“Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain,” katanya.

KPK membuka penyidikan baru tindak pidana pencucian uang Wawan pada 10 Januari 2014 silam. Dibutuhkan waktu hampir lima tahun untuk merampungkan perkara ini.

Febri menjelaskan tim KPK harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, hingga penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara.

TPPU ini merupakan pengembangan penanganan perkara operasi tangkap tangan terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK tahun 2013.

Pada proses penyidikan berjalan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan Wawan untuk menyuap Akil berasal dari perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama (PT BPP).

Penyidik KPK menelisik proyek-proyek yang dikerjakan PT BPP dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013 dalam penyidikan pencucian uang.

KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemprov Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

Febri menyatakan Wawan memanfaatkan hubungan keluarga dengan Ratu Atut dan menggunakan PT BPP serta perusahaan lain yang terafiliasi melakukan cara melawan hukum untuk mendapatkan ribuan proyek tersebut.

Sementara itu, akumulasi kekayaan Wawan sejak 2006 sampai 2013 membuat penyidik komisi antirasuah membutuhkan waktu lama untuk mengumpulkan data terkait dengan aset hasil TPPU.

Selain itu, lanjut Febri, tim KPK juga menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara karena ditemukan aset yang berada di Australia.

Dalam proses penyidikan berjalan, Febri menuturkan pihaknya dibantu Kepolisian Federal Australia (AFP) perihal proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar, yaitu rumah senilai AUD3,5 juta dan Apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu,” ujar Febri.

“Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar,” katanya.

Pada 2014, Wawan pernah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Wawan menjadi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ma kemudian memperberat hukuman di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun penjara. Wawan menjalani masa tahanan di LP Sukamiskin, Bandung. (Red)

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini