Beranda Hukum Sidang Tuntutan Kasus Produksi Narkoba Rumah Mewah di Serang Ditunda 8 Kali

Sidang Tuntutan Kasus Produksi Narkoba Rumah Mewah di Serang Ditunda 8 Kali

Para terdakwa saat sidang penundaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/6/2025).

SERANG – Sidang tuntutan kasus produksi narkoba jenis Pil PCC di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada September 2024 ditunda sebanyak delapan kali.

Diketahui berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, nomor perkara 104/Pid.Sus/2025/PN SRG atas nama Andrei Fathur Rohman yang merupakan anak terdakwa Beny Setiawan, sidang tuntutan seharusnya dijadwalkan tanggal 5 Juni 2025 lalu.

Sidang kemudian ditunda beberapa dengan alasan tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejari Serang. Hari ini, Rabu (2/7/2025) kembali dilakukan penundaan kedelapan dengan alasan yang sama. Perkara ini diketahui memang langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung dan diwakili saat persidangan oleh JPU dari Kejari Serang.

“Belum turun juga (tuntutan) dari Kejaksaan Agung, setelah isya saya dapat petunjuk (dari pimpinan) belum turun juga,” kata JPU Kejari Serang, Engelin kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel.

Bony kemudian mengatakan, bahwa masa tahanan para terdakwa akan habis pada tanggal 11 Juli, kecuali terdakwa Beny Setiawan dan Faisal yang memang tengah menjalani masa pidana dalam perkara lain.

“Hari Jumat perkara ini harus sudah putus karena (akan) habis masa tahanan. Kalau Faisal dan Benny kan tidak terikat masa tahanan. Kami berharap tuntutan besok sudah turun,” kata Bony.

Diketahui, para terdakwa dalam kasus produksi Pil PCC tersebut selain Andrei dan Beny, yakni istri ketiga Beny bernama Reni Maria Anggraeni, Abdul Wahid alias Dudung, Burhanudin alias Burhan, Jafar, Acu, Lutfi, Hapas, dan Faisal.

Mereka menjalani sidang perdana pada Senin (3/3/2025). Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 dan atau 113 dan atau 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  3 Nelayan Terate Jadi Tersangka Penyelundupan Baby Lobster di Lampung, Masyarakat Tuntut Keadilan

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News