
SERANG – Sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang membelit Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin sejatinya digelar hari ini, Rabu (18/10/2023).
Namun sidang harus ditunda karena JPU belum selesai menyiapkan tuntutan. “Mohon maaf yang mulia tuntutannya belum siap, mohon waktu 1 minggu,” kata JPU Endho Prabowo saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Hakim kemudian menerima penundaan tersebut dan menjadwalkan sidang tuntutan pada tanggal 24 Oktober 2023.
“Baik kalau begitu sidang dilakukan minggu depan tanggal 24 Oktober,” kata majelis Ketua Hakim, Nelson Angkat.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin memalak pengusaha sebesar Rp400 juta.
Sarudin diketahui datang ke rumah saksi, Ivan Krisdianto pada tanggal 16 April 2016 bersama pacarnya, Restia Dian Aini yang saat ini tidak diketahui keberadaannya untuk meminta uang sebesar Rp400 juta untuk proyek pengadaan mebel dan pompa air untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Serang.
Uang tersebut semacam modal awal perusahaan C.V RDA milik Restia yang akan menjadi calon pemenang proyek.
“Terdakwa datang ke rumah saksi Ivan Krisdianto bersama rekan perempuannya saudari Restia Dian Aini (berdasarkan surat dari Kelurahan Kagungan Nomor 882/25/Pem/2022 tanggal 8 Nopember 2022 menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya) yang saat itu merupakan rekan dekat terdakwa/pacar dan saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp400.000 000,” kata JPU Endo Prabowo saat membaca surat dakwaan.
Saat itu, saksi Ivan sempat memberikan uang panjar sebesar Rp200 juta terlebih dahulu, kemudian pada November 2016 terdakwa dan pacarnya kembali meminta kekurangan uang untuk kegiatan pengadaan yang akan dikerjakan pada tahun 2017 sebesar Rp200 juta lagi. Sebagai pengusaha mebel, Ivan menuruti kemauan Sarudin karena berharap barang-barang pengadaan dari dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Sarudin 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 11 dan 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dra/Red)