Beranda Hukum Sidang Sengketa Lahan SDN Pematang 2, Saksi Ungkap Segel 1986 dan Transaksi...

Sidang Sengketa Lahan SDN Pematang 2, Saksi Ungkap Segel 1986 dan Transaksi Rp1,2 Juta

Sidang gugatan lahan SDN Pematang 2 Kabupaten Serang berlanjut di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Sidang lanjutan gugatan lahan SD Negeri Pematang 2 di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak tergugat dan turut tergugat memberikan keterangan terkait riwayat lahan sekolah yang kini disengketakan antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Serang.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Hadromi, mengatakan dua saksi yang dihadirkan yakni Mukhtar Effendi dan Mukhlas. Keduanya dimintai keterangan mengenai sejarah kepemilikan lahan sekolah tersebut.

“Dalam sidang, saksi membenarkan adanya segel tahun 1986, versi saksi. Dia juga menerangkan saat itu ada transaksi uang Rp1,2 juta melalui komunikasi dengan lurah dan LKMD,” kata Hadromi usai persidangan.

Namun demikian, menurut Hadromi, saksi tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar dibayarkan kepada Marsipah selaku pemilik lahan. Saksi juga disebut tidak mengetahui keberadaan kuitansi pembayaran yang diklaim pernah dilakukan.

“Dia tidak tahu uang itu dibayarkan ke Ibu Marsipah atau tidak, dan tidak mengetahui ada kuitansi pembayarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, saksi juga mengetahui adanya upaya pembayaran yang dilakukan pihak Hudaeri selaku penggugat pada tahun 2009 dan 2013. Bahkan, keluarga penggugat disebut sempat melakukan aksi protes pada 2013 untuk menagih pembayaran lahan.

Menurut Hadromi, fakta tersebut bertentangan dengan klaim bahwa pembayaran lahan telah dilakukan sejak awal.

“Logikanya kalau sudah dibayar, kenapa masih ada penagihan lagi pada 2009 dan 2013,” katanya.

Sementara itu saksi lainnya, Mukhlas, mengaku mulai mengajar di SDN Pematang 2 pada 1992 hingga 2004. Ia mengaku menemukan dokumen segel jual beli sekitar satu bulan setelah mulai bekerja di sekolah tersebut.

“Saya tanya apakah tahu dokumen aslinya di mana, dia jawab tidak tahu dan sampai sekarang masih disimpan,” tutur Hadromi menirukan keterangan saksi.

Baca Juga :  Diduga Hilang Kendali Colt Diesel Tabrak Xenia dan Vario

Menurutnya, pihak sekolah juga pernah berupaya melengkapi legalitas tanah pada 2003. Namun proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu dihentikan karena mendapat penolakan dari keluarga ahli waris.

“Ada BPN datang, tapi distop oleh keluarga ahli waris sehingga tidak dilanjutkan. Seharusnya pemerintah menyelesaikan dan menjawab dasar penolakan itu,” terangnya.

Hadromi menilai penghentian proses tersebut menunjukkan adanya sengketa yang belum pernah diselesaikan secara tuntas. Ia berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya.

“Kalau memang pemerintah tidak punya bukti pembayaran atau hibah, harus tunduk pada putusan pengadilan,” ucapnya.

Diketahui, perkara ini diajukan Hudaeri, seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Ia menggugat Pemerintah Kabupaten Serang terkait status dan pembayaran lahan seluas sekitar 2.040 meter persegi yang telah digunakan untuk bangunan SDN Pematang 2 selama hampir 48 tahun.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 249/Pdt.G/2025/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang.

Pihak penggugat menaksir nilai tanah sekitar Rp1,5 juta per meter persegi. Dalam petitumnya, penggugat meminta pembayaran nilai tanah sebesar Rp3,06 miliar, sewa lahan Rp480 juta, serta sejumlah kerugian material dan immaterial lainnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo