
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus demonstrasi yang berujung kerusuhan di Bundaran Ciceri, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) ditunda selama satu pekan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi. Mereka merupakan bagian dari 12 terdakwa dalam perkara yang sama.
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya telah lebih dahulu menerima putusan dari majelis hakim pada persidangan pekan lalu.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, mengatakan penundaan dilakukan karena amar putusan belum rampung disusun.
“Ditunda satu minggu karena putusan belum siap,” kata Ichwanudin saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Serang yang diketuai Rendra menjatuhkan putusan terhadap sembilan terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
“Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan pada persidangan sebelumnya.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi karena terbukti melanggar Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Alif Muhammad Rifda dan Muhammad Zidan Purnama masing-masing divonis tujuh bulan penjara. Agil Riza Rahmawan dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara.
Selanjutnya, Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara, sedangkan Arif Maulana dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dua terdakwa lainnya menerima hukuman yang lebih berat. Chairul Rizal, yang berprofesi sebagai mekanik bengkel, divonis delapan bulan penjara. Sementara Muhammad Abdul Aziz, seorang pengamen, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Majelis juga menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Adapun hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, berterus terang selama persidangan, serta sebagian di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Dengan demikian, pembacaan putusan terhadap Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi dijadwalkan kembali pada persidangan pekan depan.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo