Beranda Hukum Sidang Pra Peradilan Kasus Tanah Warga Cilegon Dinilai Tidak Prosedural

Sidang Pra Peradilan Kasus Tanah Warga Cilegon Dinilai Tidak Prosedural

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

SERANG – Pengacara dari Maryadi Humaidi, warga Tegal Wangi Rajene, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, menyesalkan sistem persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang membuat jadwal persidangan dadakan.

“Paginya kita sidang praperadilan. Kemudian kita istirahat makan siang. Tiba-tiba sidang pidana penahanan klien kami dimulai saat kami makan siang,” kata Alvon Kurnia Palma, dari AKP & P Lawfirm, pengacara dari Maryadi Humaidi, ditemui di PN Serang, Rabu (20/11/2019) kemarin.

Alvon menjelaskan kalau dia dan kliennya seolah-olah dipermainkan dalam persidangan. Sehingga merugikan pihaknya dan persidangan di anggapnya tidak berjalan semestinya.

“Pihak penggugat (Dirkrimum Polda Banten) seolah tidak siap menghadapi kami. Entah ada sistem apa disini (PN Serang),” terangnya.

Begitupun peradilan terahir yang akan hari ini, Kamis 21 November 2019, kemungkinan besar tidak akan merubah apapun dari pra peradilan yang di jalaninya.

Saat sidang pra peradilan, mengagendakan pengajuan bukti pemohon dan juga pemeriksaan saksi. Pada awalnya hanya dilakukan pemberian keterangan saksi dari pemohon. Bukti yang di ajukan pemohon berupa pemeriksaan sprindik, sprint penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, perpanjangan penahanan hingga surat-surat dari kepolisian lainnya.

“Kita sudah menduga hasil besok akan di gugurkan. Karena tadi pagi kita sidang pra peradilan. Siangnya sidang pidana klien kami. Kemudian dibacakan dakwaannya. Kan aneh tanpa kami (pengacara) ada di dalam ruang sidang,” jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa seorang warga dituduh kemudian ditahan atas tudingan memalsukan Warkah atau dokument pendaftaran tanah. Penasihat hukum menilai tuduhan dan penahanan tersebut di anggap tidak sesuai prosedural, maka dilakukan pra peradilan. Lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang kuat. Bahkan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Maryadi Humaidi memalsukan Warkah tersebut. Hal itu kemudian menjadi dasar penasihat hukum mempraperadilankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Terpisah, sidang perdana kasus tanah dengan terdakwa Maryadi Humaedi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (20/11/2019). Maryadi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten telah memalsukan surat tanah atas 3 bidang tanah yang terletak di blok Merbo, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dengan luas 4,050 meter persegi (M2), 12.100 M2 dan 6.169 M2.

Surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Banten, Khalid Sardi Hatapayo mengatakan pada tahun 2006 terdakwa Maryadi telah membuat surat-surat yang merupakan kelengkapan untuk permohonan Hak kepada Badan Pertanahan (BPN) Kota Cilegon terhadap 3 bidang tanah yang terletak di blok Merbo Kelurahan Rawa Arum yang diklaim sebagai tanah waris dari Kamsah.

“Surat-surat tersebut antara lain, surat keterangan waris tanggal 06 September 2006, surat pernyataan Waris tanggal 12 April 2006, yang isinya tentang waris tanah yang dimiliki oleh almarhum Hj. Kamsah Sadim di Blok Merbo Keliurahan Rawa Arum luas 4.050 M2, 12.100 m2, dan 6169 M2 berasal dari Kohir/SPPT Nomor 185/828 Persil 33/Merbo,  tercatat atas nama Hj. KAMSAH SADIM dan dikuasai oleh terdakwa dan surat kuasa waris tahun 2006 yang isinya berupa kuasa untuk melakukan pengurusan tanah,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketui Erwantoni disaksikan terdakwa.

Menurut Khalid, pada bulan Maret tahun 2007, saat pelaksanaan program ajudikasi pertanahan di Kelurahan Rawa Arum, terdakwa menemui Lurah Rawa Arum, Jajat Sudrajat dan anggota ajudikasi pertanahan berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor : 68-XVI-2007 tanggal 15 Maret 2007 tentang Pembentukkan Panitia Ajudikasi dalam rangka pendaftaran Tanah Sistematik tahun 2007 di Kota Cilegon.

“Terdakwa mengajukan permohonan hak atas tanah terhadap 3 (lima) bidang yang terletak di blok merbo Kelurahan Rawa Arum dengan luas 4,050 M2, 12.100 M2 dan 6.169 M2, dengan membawa kelengkapan data fisik yang telah dipersiapkan terdakwa sejak tahun 2006, surat-surat tersebut dilengkapi dengan data terdakwa lainnya, berupa surat keterangan waris, surat pernyataan waris, surat kuasa waris dan foto Copy KTP, para ahli waris,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khalid menjelaskan dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas tersebut dinyatakan tidak lengkap, antara lain, yang hadir dan menandatangani sketsa bidang tanah sebagai persetujuan batas bidang tanah hanya Maryadi Humaedi tanpa di hadiri pihak Ex.PT Peni/Ami maupun PT Krakatau Steel (KS) sebagai pihak yang berbatasan.

“Bahwa bukti Ipeda 828 dan 185 yang dilampirkan terdakwa tidak terdata dalam buku C Desa sehingga dinyatakan tidak lengkap maka dibutuhkan adanya data penunjang lainnya seperti, surat keterangan riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sistematik), surat keterangan persetujuan para ahli waris dan berita acara kesaksian dikarenakan 3 (tiga) bidang tanah,” jelasnya.

Khalid mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan fisik tersebut yang dinyatakan tidak lengkap, terdakw meminta kepada Lurah Rawa Arum untuk melengkapi kekurangan surat-surat, untuk ditandatangani para ahli waris.

“Saksi Jajat Sudrajat menyerahkan blanko surat-surat agar diisi data oleh terdakwa. Setelah surat-surat terisi lengkap, dengan bantuan Sayuti (alm) selaku anggota Satgas Yuridis kembali menyerahkan dokumen tersebut kepada Jajat  pada bulan Maret 2007 untuk ditandatangani. Padahal isi data dari surat-surat kelengkapan penunjang yang menjadi dasar permohonan hak oleh Maryadi Humaedi tersebut  yang dibuat oleh terdakwa serta Jajat adalah data yang tidak benar (Pemalsuan Dokumen),” ungkapnya.

Khalid menegaskan akibat perbuatan terdakwa, maka PT KIEC menderita kerugian dengan hilangnya lahan milik PT KIEC sekira seluas 22,319 M2 dari luas lahan 6.107.500 M2, berdasarkan sertifikat HPL. Nomor 15 tahun 1999/Warnasari, dan tertuang dalam surat ukur Nomor : 64/Warnasari/1999.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 263 ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini