Beranda Hukum Sidang Korupsi Sampah DLH Tangsel: Saksi Meringankan Dihadirkan

Sidang Korupsi Sampah DLH Tangsel: Saksi Meringankan Dihadirkan

Para terdakwa kasus korupsi pengelolaan sampah FLH Tangsel saat menghadiri sidang di Pengadioan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/1/2026).

Diketahui, agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi-saksi meringankan dari para terdakwa.

Dalam persidangan, saksi Abdul Malik mengaku bekerja di lapangan dalam proyek pengelolaan sampah Tangsel di lokasi Jatiwaringin, tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Ia menyebut, mulai bekerja sejak Juli hingga Desember 2024 sebagai pengawas masuk dan keluarnya angkutan sampah tersebut.

“Saya tahu pekerjaan saya mengelola sampah di lapangan. Saya diajak kerja oleh Mahfudi dan digaji olehnya,” kata Malik.

Kata dia, dalam pekerjaan yang ia geluti dirinya hanya mengawasi pembuangan sampah pada malam hari, mulai pukul 19.00 hingga sekitar 05.00 WIB.

Ia mengatur keluar-masuk armada sampah pada malam hari, sementara pengawasan pagi dan siang hari dilakukan oleh pekerja lainnya.

Malik mengklaim tidak terlibat dalam aktivitas perapian atau penimbunan sampah menggunakan alat berat di lokasi pembuangan Jatiwaringin.

“Saya hanya mengawasi pembuangan. Yang merapikan dan menimbun pakai eskavator ada orang lain,” ujarnya.

Ia menyebut, sampah yang dibuang didominasi sampah rumah tangga berjenis residu. Meski ada laporan harian, Malik mengaku tidak mengetahui jumlah tonase maupun ritase sampah yang masuk ke lokasi tersebut.

Malik mengaku, dirinya mengenal seseorang bernama Zeki Yamani (Terdakwa) hanya sebatas bertemu di lapangan dan tidak mengetahui perannya secara pasti untuk proyek tersebut.

Sementara, saksi lain, Mustajib menyampaikan keterangan tak berbeda jauh dari Abdul Malik. Ia mengaku mulai bekerja sejak Juni 2024 dengan sistem gaji mingguan setelah diajak Mahfudi.

Baca Juga :  Diduga Ugal-ugalan, Sesama Bus Murni Tabrakan

Kata Mustajib, lokasi pembuangan berada di belakang TPA Jatiwaringin, di lahan bekas galian tanah milik Mahfudi.

Mustajib mengatakan, tidak pernah mencatat jumlah kendaraan pengangkut sampah yang keluar-masuk. Ia mengaku hanya mengetahui sebagian sampah berasal dari TPA Cipeucang berdasarkan pengakuan sopir truk yang ia tanyai.

Menurutnya, aktivitas pembuangan kerap mendapat gangguan dari warga sekitar, organisasi kemasyarakatan, hingga preman.

“Pernah ada pembuangan jam dua subuh didatangi ormas, diminta uang keamanan,” tuturnya.

Mustajib menyebut, kompensasi kepada warga turut diberikan melalui koordinasi pihak lain. Menurutnya, pemberian kompensasi menjadi kunci agar aktivitas pembuangan tidak dihentikan warga.

Ditekankannya, bahwa sampah yang datang langsung ditimbun tanpa proses pemilahan.

Dalam persidangan tersebut, saksi Ruben yang merupakan adik dari terdakwa Zeki Yamani, turut memberikan keterangan dalam persidangan.

Ruben mengaku, dirinya terlibat dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel itu sejak Juni hingga akhir September 2024 lalu. Ia mengungkapkan, bergabung dalam proyek itu atas permintaan adiknya, terdakwa Zeki.

Ia mengaku diminta membantu mengawal proses pembuangan sampah dan mengurus aliran pembayaran ke berbagai pihak.

“Saya diminta tolong untuk mengawal pembuangan sampah dari PT Ella. Uang pembayaran disalurkan lewat saya,” tuturnya.

Ruben juga menyebut, terdapat beberapa lokasi pembuangan yang ia koordinatori, di antaranya di Gintung dan Jatiwaringin, yang sebagian besar disebut milik Mahfudi dan beberapa pihak lain.

Adapun sistem pembayaran dilakukan per 100 rit sampah melalui transfer bank, setelah jumlah rit tersebut terpenuhi.

Ia mengungkapkan, selama terlibat, dana yang masuk melalui dirinya mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dana itu digunakan untuk pembayaran pembuangan serta kompensasi kepada warga dan kelompok masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.

Baca Juga :  Polres Cilegon Ungkap Komplotan Pemalsu Air Minum Kemasan Galon Isi Ulang

Ruben juga mengakui bahwa lahan-lahan pembuangan tersebut tidak memiliki izin resmi. Namun begitu, ia mengaku percaya karena mendapat informasi bahwa area pembuangan itu merupakan plot perluasan TPA Jatiwaringin.

“Saya percaya karena katanya akan ada perluasan TPA, jadi berani buang di situ,” tukasnya.

Menurut Ruben, tidak ada fasilitas pengelolaan sampah di lokasi pembuangan selain alat berat seperti buldoser dan beko. Di lokasi itu, kata Ruben, setelah sampah diangkut dan diletakkan, kemudian sampah diratakan dan ditimbun tanah.

Ia juga menegaskan, terdakwa Zeki merupakan aparatur sipil negara, bukan karyawan PT EPP, namun Zeki disebut membantu perusahaan tersebut dan memperoleh keuntungan.

Dengan demikian, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah DLH Tangsel ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli daripada terdakwa.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd