Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Masker WhatsApp Saksi Dapat Arahan Kadinkes Banten

Terdakwa Korupsi Masker WhatsApp Saksi Dapat Arahan Kadinkes Banten

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menghadiri sidang korupsi masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. (Wahyu/Bantennews.co.id)

 

SERANG – Sidang kasus dugaan korupsi masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten makin membuka banyak informasi baru. Salah satu saksi Khania Ratnasari, yang merupakan Kasi Farmasi dan Pangan Dinkes Banten sekaligus Tim Pendukung PPK pengadaan masker mengaku mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari salah satu terdakwa Agus Suryadinata.

Pesan singkat tersebut masuk ponsel saksi Khania sekira 16 April 2020 silam saat Dinas Kesehatan Provinsi Banten membutuhkan masker untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah Banten dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

“Saya tidak kenal dengan Saudara Agus. Saya juga bingung dia tahu nomor saya dari mana. Dia (Agus) mengatakan bahwa dapat arahan Bu Kadis (Ati Pramudji Hastuti) untuk menghubungi saya terkait pengadaan masker. Saya nggak tanya Bu Kadis karena yang begitu (menawarkan APD) banyak,” kata saksi Khania dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang diketuai oleh Selamet Widodo, Rabu (4/8/2021).

Setelah menerima WhatsApp tersebut, Khania mengaku bertemu Agus keesokan harinya dan menerima bundel surat penawaran masker N-95 dan company profil PT RAM. Bundel dokumen tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.

Selanjutnya, Ati memerintahkan saksi Kania untuk mengecek spesifikasi masker, ketersediaan stok dan izin distribusi perusahaan. Dalam proses pengadaan tersebut, ia mengaku hanya mendapatkan perintah lisan Kepala Dinas Kesehatan Ati untuk membantu PPK Lia Susanti dalam pengadaan masker.

“Tapi dari awal perintah lisan Kepala Dinas. Saya baru tahu ada SK setelah ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan masker diterima. Bahwa ada kemahalan harga, atau kerugian negara sebesar 1,6 miliar,” ujar saksi dihadapan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah melakukan kroscek stok masker, Agus kembali menghubungi Kania bahwa stok masker N95 kosong dan hanya tersedia masker jenis KN95. Sambil membawa sampel produk masker, Agus menyerahkan kepada Kania yang langsung melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji.

Pada saat yang sama, Khania berkonsultasi dengan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Banten mengenai jenis masker yang ditawarkan terdakwa Agus. “Dari Satgas menyarankan bahwa masker tersebut bisa mengganti jenis N95. Setelah itu proses pengadaan, saya tidak begitu mengetahui proses selanjutnya,” ujar Khania.

Khania juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan sebelmnya, Kadinkes Banten kerap memerintahkan bawahan untuk melakukan proses pengadaan sebelum SK tugas dan fungsi diterima pegawai. “Setahu saya biasanya lisan memerintahkan. Bukan surat,” tandasnya.

Dalam sidang yang sama, Khania juga mengaku bahwa harga penawaran masker yang disampaikan terdakwa Agus senilai Rp220 ribu per pcs.
Masalah muncul belakangan sekira 29 Desember 2020 karena temuan BPK. Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati memerintahkan PPK Lia Susanti untuk menghubungi Wahyudin selalu Direktur PT RAM dan Agus Suryadinata.

“Saya dan Bu Lia diminta menghubungi Pak Wahyudin dan Pak Agus untuk menyelesaikan temuan.”

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini