SERANG — Sidang gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap keputusan pemberhentiannya memasuki babak krusial. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mulai menggelar tahap pembuktian setelah proses persidangan sempat tertunda selama tiga pekan.
Perkara dengan nomor 6/G/2026/PTUN.SRG ini menguji Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian Maman dari jabatannya.
Maman Mauludin hadir langsung dalam persidangan didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Dadang Handayani, Haerudin, dan Muhamad Abnas. Sementara itu, pihak Wali Kota Cilegon juga hadir melalui kuasa hukum.
Kuasa hukum penggugat, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa sidang kali ini berfokus pada pembuktian dokumen dari kedua belah pihak, setelah tahapan jawab-menjawab, replik, dan duplik telah rampung.
“Kami sudah menyerahkan 24 dokumen yang telah diverifikasi oleh majelis hakim. Masih ada bukti tambahan yang akan kami ajukan pada sidang berikutnya,” ujar Dadang.
Di sisi lain, majelis hakim belum memverifikasi dokumen dari pihak tergugat. Hakim meminta perbaikan setelah menemukan kesalahan dalam proses pengunggahan berkas oleh kuasa hukum tergugat.
Menurut Dadang, perkara ini kini telah memasuki inti sengketa yang akan sangat menentukan arah putusan.
Kuasa hukum lainnya, Haerudin, menilai keputusan pemberhentian kliennya cacat secara formil dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Ia juga menyoroti tidak adanya keterlibatan Gubernur Banten dalam proses tersebut.
“Keputusan ini kami nilai tidak melalui prosedur yang jelas, termasuk tidak melibatkan gubernur sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Meski demikian, pihak penggugat memilih tetap fokus pada pembuktian di persidangan tanpa berspekulasi terkait hasil akhir.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada pekan depan dengan agenda tambahan pembuktian serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan daerah serta berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap kebijakan kepala daerah.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
