Beranda Kesehatan Sidak Makanan di MoS, BPOM Serang Temukan Makanan Kedaluarsa

Sidak Makanan di MoS, BPOM Serang Temukan Makanan Kedaluarsa

Badan Bengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang dan Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (DisperdaginkopUKM) Kota Serang Sidak makanan di MoS -( Foto Ade Faturahman/bantennews.co.id)

SERANG – Badan Bengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang dan Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (DisperdaginkopUKM) Kota Serang menemukan produk makanan yang kemasannya kadaluarsa dan rusak saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Mall Of Serang (MOS), Selasa, (12/5/2020).

Staf Bidang Perdagangan DisperindagdopUKM Kota Serang, Toro mengatakan, ada satu jenis makanan jenis sosis ditemukan telah kadaluarsa. Dalam kemasan itu tercatat bahwa batas maksimal konsumsi hingga tanggal 6 Mei 2020.

“Sosis melewati kadar kadaluarsa. Disini tertera tanggal 6 Mei ya, tapi kan sekarang sudah tanggal 12 Mei, jadi udah lewat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang kemasan yang rusak dan penyok. Bahkan, ada jenis makanan berkarat dan bocor. Menurutnya, hal itu sudah tidak layak lagi menjadi bahan konsumsi.

“Yang lainnya kemasan sarden ada yang penyok. Kemudian susu kedelai ada yang bocor juga. Ada juga yang sampai berkarat,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Toro meminta kepada pihak pengusaha untuk melakukan pengawasan internal secara ketat dan maksimal. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Intinya secara internal di tingkatkan. Ini sudah kesekian kalinya ya. Ada juga kemasan yang bocor dan berkarat. Tolong untuk pengawasan internal lebih ditingkatkan lagi,” ucapnya.

Ia menegaskan, apabila pemeriksaan berikutnya ditemukan makanan yang kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan pencabutan izin usaha.

“Ada teguran, kami akan berkirim surat sesuai dengan Permendag nomor 73, UU nomor 8 akan ditegur. Kalau sampai 3 kali akan dicabut surat izin,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini