Beranda Pemerintahan Siapa Calon Komisaris dan Direktur PT PCM, Ati Marliati Serahkan ke Walikota

Siapa Calon Komisaris dan Direktur PT PCM, Ati Marliati Serahkan ke Walikota

CILEGON – Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati mengatakan sesungguhnya tidak ada persoalan yang krusial bagi Pemkot Cilegon selaku pemegang saham atas PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk dapat segera mengisi jabatan Komisaris Utama dan Direktur Keuangan.

“Kita tunggu Pak Wali aja sih, karena sebenarnya kan ngga ada masalah ya. Karena persoalan-persoalan (pengisian dua jabatan) itu tinggal kita dorong aja, secara regulasi dan sebagainya, memungkinkan bisa masuk karena supaya (kinerja PT PCM) dapat lebih efektif,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Sabtu (16/11/2019) lalu.

Informasi yang berkembang, sejumlah nama sudah dipersiapkan untuk mengisi dua jabatan tinggi di salah satu BUMD tersebut. Nama mantan Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar dan mantan Anggota DPRD Cilegon, Budi Mulyadi santer dikabarkan akan mengisinya.

Namun belakangan, pemerintah daerah melalui Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyebutkan bahwa rencana itu tak mudah lantaran harus sejalan dengan mekanisme yang diatur dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Saya belum mendapatkan laporan dari Tim Kecil yang ke Kemendagri karena kita kan kemarin ada rapat anggaran. Mungkin setelah itu ya, nanti kita dipertemukan lagi. Intinya kita tunggu saja dari Pak Wali ya,” terang mantan Komisaris Utama PT PCM ini.

Sebelumnya, Edi Ariadi mengatakan upaya pihaknya tersebut berkoordonasi dengan sejumlah kelembagaan termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan agar Pemkot Ciilegon tak salah langkah dalam mengimplementasikan regulasi di atas.

“Yah lihat aja nanti, kapan. Yang pasti nanti saya akan ambil keputusan kok. Kan Kemendagri sudah menjadi aturannya seperti itu, makanya saya ingin tanyakan kalau ditabrak bagaimana. Kalau pun ada hukuman bagi kepala daerah, apa sih sanksinya. Kaitan (pelanggaran-red) usia ataupun harus sarjana itu (syarat menjadi Komisaris dan Direktur BUMD-red),” ujarnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini