Beranda Hukum Setelah Diklaim Sudah Sesuai, Bansos JPS Kota Serang Nyatanya Bermasalah

Setelah Diklaim Sudah Sesuai, Bansos JPS Kota Serang Nyatanya Bermasalah

Bantuan senilai Rp200 ribu yang disalurkan kepada 50.000 keluarga terdampak Covid-19 oleh Dinas Sosial Kota Serang. (Ist)

 

SERANG – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai ada oknum DPRD Kota Serang yang sengaja menjadi tameng atas temuan pengadaan paket sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Serang.

Padahal, DPRD sejatinya diharapkan menjalankan tugasnya dengan menjadi lembaga pengawas eksekutif, bukan malah menjadi tameng eksekutif. “Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan sesuai undang-undang,” kata
Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani, Sabtu (16/5/2020).

Di lain sisi, ia juga meminta agar Pemkot Serang lebih transparan dan segera memperbaiki mekanisme pengadaan JPS di Kota Serang. Sebab, masih ada dua tahapan penyaluran bantuan JPS dalam dua bulan kedepan.

“Oleh karena itu, kami mendesak agar DPRD harus menjalankan tugasnya dengan menjadi lembaga pengawas eksekutif, bukan menjadi tamengnya eksekutif. Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan sesuai undang-undang dan segera bentuk panitia khusus (Pansus),” tegasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebutkan, adanya temuan kelebihan bayar Rp1,9 miliar pada program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang mengindikasikan adanya upaya pemahalan harga alias mark up.

Hal itu menjadi modus operandi para pemain proyek bermain-main dengan anggaran wabah Corona.
“Rp1,9 miliar ini kan selisih mark up yah, kalau Inspektorat sudah mengeluarkan hasil audit. Inspektorat tidak hanya memberikan rekomendasi kepada dinas terkait namun juga melaporkan kepada penegak hukum,” kata Wana Alamsyah.

Temuan ini sebelumnya dibantah oleh Ketua Komisi II Pujiyanto. Di hadapan awak media ia menyatakan bahwa bansos sudah sesuai aturan. Ia menyampaikan agar masyarakat tidak berpolemik dengan niat baik Pemkot Serang yang memberikan bantuan paket sembako.

“Bahkan Kota Serang dalam menjalankan jaring pengaman sosial sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Pujianto.

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Muji Rohman sejak awal sudah mewanti-wanti agar menyalurkan bansos berupa uang tunai. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.

“Kan sudah sejak awal saya usulkan. Jangan main-main dengan penanggulangan Covid-19,” kata pria yang akrab disapa Muji itu.

Mengenai usulan pembentukan panitia khusus (pansus) Jaring Pengaman Sosial (JPS), Muji menyatakan bisa saja dibentuk namun mestinya dibentuk di awal agar bantuan lebih sesuai dan tepat sasaran.

“Tapi setelah terjadi penyaluran, saya pikir sah-sah saja. Namun konteknya seperti apa. Tujuan pansus itu kan mendampingi pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19.”

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini