SERANG – Anita Bertawaty ibu dari SD (29), korban pengeroyokan melakukan aksi protes di depan Mapolda Banten, Senin (19/10/2026). Perempuan asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu juga memprotes penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang mandek selama setahun.
Anita juga mengadukan penyidik Polresta Tangerang dan mendesak polisi segera menuntaskan perkara tersebut.
Dalam aksi tersebut, Anita juga ditemani sang anak SD yang belakangan diketahui berprofesi sebagai bidan di Tangerang.
Kepada awak media, SD mengaku menjadi korban pengeroyokan empat tetangganya pada Oktober 2025. Saat itu, ia baru melahirkan dan memiliki bayi berusia sekitar 1,5 bulan.
SD mengatakan, perkara bermula ketika ia menegur pemilik hajatan yang menyalakan petasan dengan suara keras saat magrib. Suara petasan itu, menurutnya, membuat bayinya terkejut hingga tidak mau menyusu sampai subuh.
Keesokan harinya, SD berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui ketua RT. Namun, karena ketua RT tidak berada di rumah, anak ketua RT menyarankan SD menegur langsung pemilik hajatan dengan pendampingan dirinya.
SD mengaku sudah menegur pemilik hajatan dengan baik-baik karena tidak ada pemberitahuan mengenai penggunaan petasan. Namun, teguran itu justru memicu cekcok yang berujung oada pengeroyokan.
Ia menuduh empat orang berinisial Mami, A, F, dan R kemudian menarik, mendorong, memukul, menyikut, hingga menyabet tubuhnya menggunakan kain.
SD bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang pada 11 Oktober 2025. Ia juga menjalani visum dan mengaku hasil pemeriksaan menunjukkan memar serta goresan di bagian belakang tubuhnya.
Menurut SD, polisi telah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan para terlapor pada April 2026. Namun, setelah itu, ia mengaku tidak lagi menerima informasi perkembangan perkara.
“Tapi pas bulan 4 itu tiba-tiba mandek. Saya tidak dapat informasi apa pun dari penyidiknya,” kata SD.
Karena tidak mendapat kepastian, SD mengadukan penanganan perkara tersebut ke Wasidik Polda Banten hingga Divisi Propam Mabes Polri. Ia mengklaim audit Paminal menemukan kesalahan administrasi oleh penyidik Polresta Tangerang, tetapi tidak merinci bentuk kesalahan tersebut.
SD juga mendatangi kejaksaan untuk menanyakan perkembangan berkas. Ia mengaku baru mengetahui bahwa jaksa mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena polisi belum memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Ini semua inisiatif sendiri ke Mabes, ke Propam, ke Wasidik karena dari Polresta-nya tidak merespons,” ujarnya.
SD turut mempersoalkan tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang menurutnya berulang kali datang dari penyidik. Ia mengaku telah menyampaikan penolakan secara resmi dan meminta polisi melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
“Saya tetap menolak, saya tidak mau RJ, saya mau keadilan. Saya sudah kena psikis sekali,” tuturnya.
SD mengatakan, peristiwa tersebut juga berdampak pada anaknya. Meski kini berusia lebih dari satu tahun, ia mengaku anaknya masih menunjukkan rasa takut ketika mendengar suara keras.
Ia meminta Kapolda Banten dan Direktur Reserse Kriminal Umum yang baru memberi kepastian atas laporannya. SD berharap polisi menuntaskan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan.
“Saya berharap laporan saya benar-benar dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dijanjikan tujuh hari ke depan akan ada pemanggilan,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
