
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) dan mencegah pelanggaran di bidang tersebut.
Penguatan sinergi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan edukasi penyelesaian tindak pidana kekayaan intelektual di Forbis Hotel Serang, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Apreza Darul Putra, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten Rahadyanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Setiawan beserta jajaran.
Turut hadir perwakilan Polda Banten, pejabat Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Banten, serta perwakilan organisasi bantuan hukum.
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten Rahadyanto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual.
Masyarakat juga perlu mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran KI. Pemahaman tersebut diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang tepat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait edukasi penyelesaian tindak pidana kekayaan intelektual,” ujar Rahadyanto.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Banten.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen semata. Lebih dari itu, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi kelembagaan dalam memperkuat pelindungan dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Banten,” kata Pagar.
Pagar menjelaskan, para pihak sebelumnya telah membahas dan mengharmonisasi substansi perjanjian kerja sama. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam melindungi dan menangani persoalan kekayaan intelektual.
Selain dengan Kejaksaan Tinggi Banten, Kanwil Kementerian Hukum Banten juga menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara. Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan kepada pemilik hak kekayaan intelektual yang mengalami pelanggaran.
Pagar menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Masyarakat juga perlu memahami hak serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi dugaan pelanggaran.
“Penandatanganan kerja sama pada hari ini juga dirangkaikan dengan edukasi penyelesaian tindak pidana kekayaan intelektual. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pelanggaran kekayaan intelektual memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.
Masyarakat juga mendapat pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran KI. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat melaporkan dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten serta kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara.
Melalui kerja sama tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten mendorong koordinasi yang lebih efektif dalam melindungi kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk menghormati dan menjaga hak kekayaan intelektual. ***