Beranda Hukum Sering Membandingkan dengan Mantan Pacar, Pria Ini Siksa Pacarnya Sampai Mati

Sering Membandingkan dengan Mantan Pacar, Pria Ini Siksa Pacarnya Sampai Mati

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Senin (24/6/2019). (Ihya/bantennews)

TANGERANG  – Cinta memang kadang membuat sepasang kekasih saling menyayangi, namun cinta pula yang membuat orang merasa cemburu dan tak jarang bertindak sampai di luar akal sehat. Hal itu yang dilakukan Jaka Ria (18).

Pria kelahiran Tangerang tersebut tega menghabisi nyawa pacarnya FSL (17), lantaran sering membanding-bandingkan dirinya dengan mantan pacarnya.

“Kejadian itu ketika sepasang kekasih yang sudah bertunangan ini menaiki mobil pribadi milik tersangka. Saat di dalam mobil mereka cek-cok, lalu dengan seketika tersangka langsung mencekik leher pacarnya itu sampai tulang lehernya putus,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Senin (24/6/2019).

“Setelah itu tersangka mendiamkan korban dan di waktu yang sama membeli tali rapia untuk diikatkan ke korban, agar jika korban masih hidup tidak lari kemana-mana. Namun tak disangka korban sudah meninggal dunia,” kata dia

Kemudian tersangka mencari tempat sepi tepatnya di Jalan Kampung Babat, RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dan langsung membuang jasad korban ke semak-semak pinggir jalan.

Lanjut Ferdy, saat ditemukan posisi korban dalam keadaan terlungkup di sisi kiri jalan dalam keadaan kedua kaki dan kedua tangan serta bagian leher diikat dengan tali rapia warna hijau.

“Saat pertama ditemukan, korban ini tidak mengantongi identitas apa pun, sehingga kami membuat sketsa untuk disebarkan dari mana asal korban ini. Setelah kami selidiki, kami menemukan bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah orang terdekatnya yang tidak lain adalah tunangannya,” jelasnya.

“Berdasarkan hasil forensik, setelah ditemukan di tangan tersangka terdapat luka cakaran di tangannya yang cocok dengan sisa daging yang ada di kuku tersangka,” lanjutnya lagi.

Menurut Ferdy, akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 84 ayat 4 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHPidana. “Tersangka jika terbukti bersalah sampai di kejaksaan nanti akan dihukum seumur hidup,” tandasnya. (Ihy/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini