Beranda Hukum Tolak Dinikahi, Pria di Kabupaten Tangerang Rekayasa Kematian Pacar

Tolak Dinikahi, Pria di Kabupaten Tangerang Rekayasa Kematian Pacar

Pelaku pembunuhan terhadap pacarnya di Kabupaten Tangerang. (Foto: Saepulloh/BantenNews)

KAB. TANGERANG – Seorang pria berinisial A (30), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian kekasihnya, R, warga Poris Plawad, Kota Tangerang.

Polisi menduga A mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian merekayasa kematian tersebut seolah-olah korban bunuh diri dengan cara gantung diri.

A diduga melakukan aksi tersebut karena menolak permintaan korban untuk menikah. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Pangodokan Kidul, RT 003/RW 003, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Polsek Pasar Kemis menerima laporan mengenai seorang perempuan tanpa identitas yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan dalam kondisi tergantung.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polresta Tangerang untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Namun, penyidik menemukan kejanggalan pada posisi tubuh korban. Meski ditemukan dalam kondisi tergantung, telapak kaki korban masih menyentuh lantai.

“Namun kecurigaan daripada petugas, posisi kaki ini masih tersentuh di lantai,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (10/8/2026).

Kejanggalan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi terakhir korban.

Dari penyelidikan, polisi menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan pelaku pada Minggu (17/5/2026), dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Cikupa.

Bukti komunikasi tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV dan informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan. Hasilnya mengarah kepada A.

Baca Juga :  Jasad Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Belakang Mess Pramugari Lion Air

Saat diperiksa pada 1 Agustus 2026, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kematian korban.

“A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Cikupa, pada Senin (18/5/2026). Setelah itu, keduanya menuju kontrakan yang kemudian menjadi lokasi kejadian.

Di dalam kontrakan, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” terangnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibuang di sekitar Jembatan Cisadane, Kecamatan Cikokol, Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka dan korban saling mengenal serta memiliki hubungan asmara.

Korban disebut beberapa kali meminta agar dinikahi oleh A. Namun, permintaan tersebut ditolak karena tersangka telah berkeluarga.

“Dalam perkembangannya, korban juga disebut beberapa kali menghubungi atau mengganggu keluarga tersangka. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu konflik antara tersangka dengan korban,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat A dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo