Beranda Peristiwa Sering Bakar Sampah? Kebiasaan yang Dianggap Sepele Ini Membahayakan Lingkungan dan Kesehatan

Sering Bakar Sampah? Kebiasaan yang Dianggap Sepele Ini Membahayakan Lingkungan dan Kesehatan

Ilustrasi

TANGERANG – Menjelang sore, asap tipis masih kerap terlihat mengepul dari halaman rumah, kebun, atau lahan kosong di sejumlah permukiman. Bagi sebagian warga, membakar sampah masih dianggap sebagai cara paling cepat dan mudah untuk mengurangi tumpukan sampah rumah tangga.

Kebiasaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu seolah menjadi solusi praktis. Sampah menghilang dalam hitungan menit, halaman terlihat bersih, dan tidak perlu repot memilah atau mengangkutnya ke tempat pembuangan.

Namun, di balik kepulan asap tersebut, tersimpan ancaman yang tidak selalu terlihat.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa membakar sampah bukanlah solusi pengelolaan sampah. Sebaliknya, aktivitas tersebut justru memperburuk kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa sampah yang dibakar memang tampak berkurang secara fisik. Namun proses pembakaran menghasilkan asap dan partikel berbahaya yang mencemari udara.

“Permasalahan sampah tidak selesai hanya dengan membakarnya. Justru, pembakaran menghasilkan polusi udara dan meningkatkan risiko kebakaran. Solusi yang tepat adalah mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah,” kata Wawan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terjebak pada anggapan bahwa membakar sampah adalah cara paling efektif menjaga kebersihan lingkungan. Padahal, kenyataannya berbeda.

DLH Kota Tangerang menjelaskan bahwa asap hasil pembakaran mengandung partikel halus atau PM2.5 yang mampu masuk ke saluran pernapasan hingga paru-paru. Paparan partikel tersebut dapat memicu gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta penderita penyakit pernapasan.

Tak hanya itu, pembakaran sampah plastik juga dapat menghasilkan zat kimia berbahaya yang mencemari udara di sekitar permukiman.

Kesalahpahaman lain yang masih banyak ditemui adalah anggapan bahwa membakar sampah jauh lebih praktis dibandingkan mengelolanya.

Baca Juga :  Rayuan Pulsa dan Teman Curhat Palsu, Modus Child Grooming di Banten

Padahal, sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi tanaman. Sementara sampah anorganik seperti botol plastik, kertas, kaleng, maupun kardus dapat dipilah untuk didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.

DLH juga mengingatkan bahwa membakar sampah dalam jumlah sedikit tetap berisiko. Bara api yang tampak kecil dapat dengan mudah merambat ke rumput kering, dedaunan, atau material mudah terbakar lainnya, sehingga memicu kebakaran yang lebih besar.

Risiko tersebut menjadi semakin tinggi saat musim kemarau, ketika kondisi lingkungan lebih kering dan api lebih mudah menyebar.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan pembakaran sampah secara terbuka.

Selain merusak lingkungan, tindakan membakar sampah juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan memang tidak bisa terjadi dalam semalam. Namun, langkah sederhana seperti memilah sampah dari rumah, mengolah sampah organik menjadi kompos, dan memanfaatkan bank sampah dapat menjadi awal terciptanya lingkungan yang lebih bersih sekaligus udara yang lebih sehat.

Sebab, lingkungan yang bersih bukan dihasilkan dari asap pembakaran, melainkan dari kebiasaan masyarakat yang semakin bijak dalam mengelola sampah.

Tim Redaksi