
SERANG – Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI, Afif Johan, mengapresiasi kinerja Polda Banten atas komitmen dan keberhasilannya dalam memberantas premanisme dan praktik percaloan tenaga kerja di wilayah Banten.
Afif mengungkapkan, sejak awal Mei 2025, Polda Banten bersama jajaran telah mengamankan 492 preman dari berbagai wilayah. Sebanyak 63 di antaranya telah diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga menangkap sejumlah calo tenaga kerja di Kabupaten Serang yang kerap merugikan masyarakat.
“Ini kabar baik bagi masyarakat dan juga kalangan buruh. Upaya ini berkontribusi besar terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban, serta melindungi hak-hak calon tenaga kerja,” ujar Afif, yang juga dikenal sebagai dosen hukum ketenagakerjaan, Senin (12/5/2025).
Menurut Afif, praktik pungutan liar terhadap pencari kerja adalah tindakan tidak manusiawi. “Bayangkan, orang belum bekerja, belum punya penghasilan, justru diminta uang agar bisa bekerja. Padahal status pekerjaan mereka belum jelas, kontrak atau tetap, dan sampai kapan,” tegasnya.
Ia menegaskan, hak atas pekerjaan yang layak dijamin oleh Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945. Karena itu, tindakan pungli terhadap calon tenaga kerja adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Bila dilakukan oleh aparatur negara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415, 418, dan 423 KUHP. Bahkan menurut UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli termasuk korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Kami dari serikat pekerja sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Polda Banten, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dan seluruh Polres jajaran yang berani dan tegas memberantas praktik percaloan tenaga kerja dan premanisme,” ungkap Afif.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi premanisme dan percaloan tenaga kerja di wilayah hukum Banten.
“Ini merupakan perintah langsung dari Presiden dan Kapolri yang ditindaklanjuti dengan arahan tegas dari Kapolda Banten. Kami akan terus bergerak,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Polres Serang yang dipimpin AKBP Condro Sasongko telah mengungkap kasus calo tenaga kerja dengan menangkap tiga pelaku yang meraup keuntungan lebih dari Rp500 juta dari ratusan korban.
Kombes Dian yang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya serikat pekerja, untuk bersinergi dalam memberantas praktik percaloan dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman di Banten.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo