SERANG – Serapan bantuan keuangan desa dari Pemerintah Provinsi Banten masih rendah. Memasuki triwulan III 2026, pencairan anggaran untuk 1.238 desa baru mencapai 38 persen.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten menyoroti persoalan administrasi sebagai salah satu penyebab utama.
Sejumlah pemerintah desa belum menuntaskan laporan pertanggungjawaban atau SPJ anggaran tahun sebelumnya, sehingga sistem menolak pengajuan pencairan baru.
Kepala DPMD Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengaku khawatir melihat capaian serapan yang belum menyentuh separuh anggaran, padahal tahun anggaran terus berjalan.
“Secara agregasi se-Provinsi Banten baru 38 persen. Ini masuk triwulan III jadi kita masih deg-degan,” kata Gunawan, Senin (24/8/2026).
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp120 juta untuk setiap desa. Namun, tidak semua desa mampu segera mengakses anggaran tersebut karena persoalan kelengkapan administrasi.
Menurut Gunawan, pemerintah desa harus mengelola sejumlah sumber anggaran dalam waktu bersamaan, termasuk dana desa dan alokasi dana desa. Di sisi lain, masih ada desa yang belum menuntaskan SPJ anggaran sebelumnya.
Akibatnya, pengajuan baru langsung terbentur sistem.
“Sekarang ini keterlambatan itu karena kepala desa tidak memfokuskan terhadap pertanggungjawaban SPJ. Jadi kalau mereka banyak yang mengirim ke kita, sistem nolak karena proposal masuk ke kita tapi SPJ tahun sebelumnya belum masuk,” tegasnya.
Gunawan menyebut, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang mencatat persentase pencairan yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Namun, secara keseluruhan, serapan bantuan keuangan desa di Banten masih tertahan.
DPMD Banten kini mendorong pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa memperketat koordinasi. Gunawan meminta para camat tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif mengawasi perkembangan program desa di wilayahnya.
Ia menyarankan camat menggelar rapat mingguan bersama kepala desa untuk membedah setiap kendala, terutama masalah administrasi yang menghambat pencairan.
“Kita sudah dua kali monev ke teman-teman APDESI di kabupaten-kabupaten dan perwakilan DPMD masing-masing untuk melihat itu,” ujarnya.
Gunawan mengingatkan pola serapan lambat juga muncul pada tahun sebelumnya. Ia tak ingin keterlambatan SPJ dan pencairan terus berulang setiap tahun.
Menurut dia, desa masih bisa mencairkan bantuan setelah menuntaskan persoalan administrasi. Namun, semakin lambat pencairan, semakin sempit waktu yang tersedia untuk menjalankan program dan menyerap anggaran.
“Bisa dicairkan, hanya mepet antara program kerja yang disampaikan desa dengan proses mereka melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
DPMD Banten terus menggelar sosialisasi dan pengawasan, baik melalui pertemuan langsung maupun daring. Gunawan meminta pemerintah desa segera merapikan administrasi agar bantuan Rp120 juta per desa tidak terus tertahan hingga akhir tahun.
“Kita dari DPMD Provinsi Banten tidak pernah bosan dan tidak pernah jemu untuk menyampaikan kepada teman-teman desa, baik secara langsung atau zoom,” pungkasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
