Beranda Pemerintahan Warga Sudah Meninggal Masih Tercatat Sebagai Calon Pemilih di Tangsel

Warga Sudah Meninggal Masih Tercatat Sebagai Calon Pemilih di Tangsel

Akta kematian. (Istimewa)
Akta kematian. (Istimewa)

TANGSEL – Sebanyak 6.724 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah meninggal masih tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ).

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.

Atas hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel akan menerbitkan Akta kematian untuk ribuan warga tersebut agar tidak terjadi kecurangan pada saat Pemilu digelar.

“Kami sudah mengantongi nama-nama dan alamatnya. Segera akan kami tindaklanjuti dengan pemberian akta kematian dan menghubungi ahli warisnya,” ujar Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Dilanjutkan Dedi, masyarakat seharusnya segera mengurus Akta kematian apabila terdapat keluarganya yang meninggal terutama yang memiliki BPJS.

“Maka sedikit agak terpaksa warga saat ini meninggal diproses akta kematiannya. Hasil coklit 6.724 ribuan itu saya yakin mereka meninggal sudah beberapa tahun sebelumnya. Karena mungkin tidak urusan asuransi, BPJS dan sebagainya padahal kalau pasangan harusnya diurus, agar status di KTP jadi cerai mati,” terangnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini