CILEGON – Rendahnya serapan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menjadi salah satu sorotan tajam dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Cilegon terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar, Hidayatulloh yang menjadi juru bicara seluruh fraksi, menegaskan persoalan serapan anggaran harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ini lantaran pada APBD murni 2026 serapan anggarannya masih dibawah 50 persen.
Menurutnya, anggaran yang telah direncanakan dan disetujui tidak boleh hanya menjadi angka dalam dokumen APBD tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis, terutama terkait realisasi pendapatan, kualitas belanja dan serapan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Cilegon.
Hidayatulloh mengatakan, rendahnya serapan anggaran menunjukkan masih adanya persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD yang belum mampu menjalankan program sesuai dengan perencanaan.
“Jangan sampai anggaran sudah disediakan, program sudah direncanakan, tetapi pada akhirnya OPD tidak bisa bekerja dan anggaran tidak terserap secara maksimal. Ini menujukan bahwa para pejabat OPD tidak bisa bekerja,” tegasnya dalam rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (8/9/2026).
Fraksi-fraksi DPRD Kota Cilegon menilai serapan anggaran bukan sekadar persoalan administrasi keuangan daerah. Realisasi anggaran merupakan salah satu indikator kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Apabila anggaran tidak terserap dengan baik, maka masyarakat berpotensi tidak mendapatkan manfaat dari program yang sebelumnya telah direncanakan.
Karena itu, Hidayatulloh meminta Pemkot Cilegon tidak hanya fokus pada penyusunan anggaran, tetapi juga memastikan setiap OPD memiliki kemampuan dan kesiapan untuk mengeksekusi program.
Evaluasi dinilai perlu dilakukan sejak awal tahun anggaran agar persoalan tidak terus berulang dan penumpukan realisasi anggaran tidak terjadi pada akhir tahun.
“Perencanaan harus matang sejak awal. Ketika anggaran sudah ditetapkan, OPD harus sudah tahu apa yang harus dikerjakan, kapan dilaksanakan dan bagaimana target capaiannya,” ucapnya.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan program dapat berdampak terhadap pembangunan daerah, terutama pada program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya perubahan pola kerja di lingkungan Pemkot Cilegon.
OPD diminta tidak hanya sibuk menyusun program dan perencanaan, tetapi harus mampu memastikan program tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
“Anggaran daerah merupakan uang rakyat yang harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi hingga program kesejahteraan. Karena itu, rendahnya serapan anggaran dinilai harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah,” katanya.
Hidayatulloh menilai perlu ada langkah tegas untuk mengetahui penyebab lambatnya pelaksanaan anggaran di setiap OPD. Pemkot Cilegon harus dapat membedakan apakah rendahnya serapan disebabkan persoalan administrasi, lemahnya perencanaan, proses pengadaan, sumber daya manusia atau memang karena OPD tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan program.
“Kalau persoalannya terus dibiarkan tanpa evaluasi, maka masalah serapan anggaran akan berulang setiap tahun,” kata Hidayatulloh.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
