Beranda Hukum Serang Polisi dan Suporter Persikota, 14 Orang Diamankan

Serang Polisi dan Suporter Persikota, 14 Orang Diamankan

Barang bukti yang diamankan Polres Tangerang Kota. (Foto dok polres tangerang kota)

 

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 14 pelaku penyerangan terhadap petugas kepolisian suporter Persikota di Larangan, Kota Tangerang. 14 orang yang diduga oknum Suporter Persija ‘The Jakmania’ itu diduga menyerang petugas kepolisian yang tengah mengawal dan mengamankan suporter Persikota ‘Batman’.

“Terkait pengungkapan kasus menimbulkan rasa permusuhan dan pengeroyokan dan melawan petugas dengan berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka berikut barang bukti,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detik.com, Sabtu (22/9/2018).

Penyerangan di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Tangerang Kota tersebut dilakukan dengan pelemparan batu ke arah kendaraan dinas polisi pada Jumat (7/9) dan Sabtu (8/9) dini hari. Selain itu, penyerangan juga dilakukan dengan pelemparan benda-benda seperti batu, kayu, bambu dan botol ke arah petugas.
Harry mengungkapkan identitas pelaku terungkap melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi yang periksa Polres Metro Kota Tangerang. Ke-14 pelaku tersebut di antaranya Aditya Suwitno (19), Aditya Muji (21), Abriyanto (21), Dimas Adi Saputra (19), Achmad Tio (19), Ramdani (18), Ari Abdurahman (23), Bayu Pratama (18), Alex (37), Febri Andrean (24), Ahmad Faizal (23), Ari (19), Poat Agustian (22), dan Faiz Arbi (18).

“Mereka diamankan pada tanggal 10, 12, 14, dan 16 September 2018,” kata Harry.

Harry menjelaskan, kejadian ini bermula saat terjadi bentrokan antar suporter saat Suporter Persikota melintas di Jalan Raya Ciledug, Larangan. Petugas kemudian berupaya untuk mengevakuasi suporter Persikota ke Kantor Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang yang dilempari batu, bambu dan botol.

“Setibanya di TKP para supporter Jakmania telah menunggu suporter Persikota. Kemudian petugas berusaha membubarkan oknum supporter Jakmania di TKP, dan terjadi perlawanan serta penyerangan terhadap petugas,” jelasnya.

Kejadian ini mengakibatkan kerugian berupa kerusakan pada kendaraan dinas polisi. Namun, tidak ada korban luka berat baik dari polisi maupun pihak suporter.

Adapun barang bukti kasus ini berupa 1 unit sepeda motor dinas Kawasaki CLX dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Polsek Ciledug. Ada pula alat kejahatan yaitu 2 bilah kelawang, 3 bilah golok, 3 batang bambu, 4 batang kayu dan 5 buah batu. (red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ