Beranda Kesehatan Sequis Pelopori Program Perlindungan Pasca Vaksinasi Covid-19

Sequis Pelopori Program Perlindungan Pasca Vaksinasi Covid-19

Proses vaksinasi guru di Kabupaten Serang untuk menghadapi persiapan belajar tatap muka. (Ist)

SERANG – PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) memelopori peluncuran inisiatif program perlindungan pasca vaksinasi covid-19 untuk seluruh nasabahnya dengan memberikan serangkaian manfaat yang meliputi Manfaat Rawat Inap, Manfaat Meninggal Dunia, dan Santunan Tunai Harian melalui Sequis Post Vaccination Program.

President Director and CEO Sequis Life Tatang Widjaja, mengatakan program ini adalah bentuk dukungan Sequis demi mensukseskan keberhasilan program vaksinasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi karena vaksinasi Covid-19 tengah menjadi sorotan pemerintah.

“Kami turut menganjurkan agar para nasabah Sequis ikut melakukan vaksinasi. Memang, program vaksinasi ini masih baru sehingga masih ada beberapa kekhawatiran terkait efek samping yang ditimbulkan. Sebagai solusi untuk kekhawatiran tersebut, kami hadirkan Sequis Post Vaccination Program yang bertujuan memberikan ketenangan agar para nasabah bisa fokus kepada perlindungan kesehatannya tanpa perlu takut akan efek samping vaksin. Manfaat ini kami berikan bagi seluruh nasabah baik yang memiliki polis asuransi kesehatan maupun yang hanya memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan. Manfaat perlindungan ini bisa dipergunakan nasabah langsung tanpa harus melewati masa tunggu (waiting period),” ujar Tatang, Sabtu (1/5/2021).

Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode 30 April-29 Oktober 2021. Bagi nasabah yang memiliki polis asuransi kesehatan Sequis, perusahaan akan memberikan Manfaat Biaya Perawatan Rawat Inap di rumah sakit bila terjadi efek samping vaksinasi Covid-19. Sequis juga akan memberikan Manfaat Meninggal Dunia apabila nasabah meninggal dunia akibat efek samping dari vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan selain mendapatkan Manfaat Meninggal Dunia juga akan mendapatkan Manfaat Santunan Tunai harian sebesar Rp2 juta/hari dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Terkait santunan tunai harian ini pun dimudahkan karena tidak memerlukan persyaratan terkait masa tunggu dan ketentuan terkait kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga :  Kebiasaan Ini Bisa Cegah Penyakit Stroke

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News