Beranda Hukum Sepanjang 2023, Tiga Kasus Korupsi Perbankan di Banten

Sepanjang 2023, Tiga Kasus Korupsi Perbankan di Banten

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Beberapa kasus korupsi di badan usaha penghimpun dana masyarakat atau perbankan di Banten selama 2023 sedikit demi sedikit mulai terkuak. Bank yang seharusnya merupakan tempat aman untuk masyarakat menyimpan dananya malah jadi ladang para koruptor meraup keuntungan. Akibatnya, Negara dibuat merugi miliaran rupiah.

Berikut tiga kasus korupsi perbankan di Banten, dirangkum dari arsip BantenNews.co.id:

1.Kasus Kredit Macet Bank Banten

Kasus korupsi ini dilakukan oleh Satyavadin Djojosubroto selaku mantan Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta, Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM), dan Darwinis selaku Kepala Administrasi Kredit Bank Banten.

Perkara berawal ketika PT HNM mengajukan kredit untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang senilai Rp61 miliar pada 2017 silam. Pengajuan dilakukan sebanyak 2 kali oleh Rasyid melalui Satyavadin.
Awalnya, Rasyid mengajukan kredit senilai Rp39 miliar dengan rincian jumlah tersebut untuk KMK sebesar Rp15 miliar dan KI yaitu Rp24 miliar. Satyavadin yang ketika itu bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten.

Hasil pembahasan itu kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM selaku Plt Direktur Utama (Dirut) Bank banten. Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total Rp30 miliar yang terdiri dari KI Rp17 miliar dan KMK sebesar Rp13 miliar.

Selang beberapa bulan kemudian tepatnya November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit untuk kedua kalinya dan mendapat persetujuan senilai Rp35 miliar.
Padahal saat pencairan kredit bulan pertama di Juni 2017 lalu, perusahaan belum melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. Kredit modal kerja dan kredit investasi tersebut rupanya tidak memenuhi persyaratan.

Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Seperti, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, perjanjian pengikat agunan, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.

Aksi ketiga tersangka ini dinilai melanggar syarat kredit serta penarikan kredit berdasarkan MAK, Perjanjian Kredit dan SOP Bank Banten. Akhirnya kredit tersebut macet dan merugikan keuangan negara dengan total Rp 61 miliar.

Satyavadin dan Rasyid telah divonis pengadilan. Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 Juta subsider 4 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,1 miliar. Sedangkan Satyavadin divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Terbaru Darwinis yang berperan meloloskan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan di tingkat banding setelah sebelumnya hanya divonis 3 tahun di Pengadilan Tipikor Serang.

2.Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Prioritas BRI

Nurhasan Kurniawan yang merupakan Priorirty Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Tangerang telah melakukan pembobolan dana nasabah prioritas bernama Ahmad Suharya. Tak tanggung-tanggung ia mengambil uang dengan total Rp8,5 miliar yang dikirim ke rekening penampung karyawan Barbershop miliknya bernama Aryananda.
Uang itu kemudian dirinya pakai untuk trading Forex di Platform Indodex. Uang itu kemudian ludes dan hanya tersisa Rp100 juta yang dikembalikan kepada BRI.

Sebelum masuk ke persidangan BRI diketahui telah mengganti uang Ahmad Suharya dengan sistem piutang interen demi citra dan kepercayaan nasabah.

Nurhasan saat ini telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjaa. Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,4 Miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama 4 Tahun.

3.Pasutri Bobol BRI Dengan Puluhan KTP Palsu

Terakhir, Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Febrina dan Hade ditetapkan sebagai tersangka pembuatan rekening nasabah prioritas fiktif. Febrina merupakan Priority Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang.

Modus Pasutri yang disebut sebagai ‘Bonnie and Clyde Banten’ ini yaitu membuat rekening nasabah prioritas dengan identitas fiktif. Selanjutnya, rekening tersebut diisi dana pribadi mereka sebesar Rp500 juta.
Setelah mendapatkan kartu kredit untuk dipergunakan, keduanya kemudian menarik dana Rp500 juta tadi. Keduanya kemudian kembali membuat rekening baru dan kartu kredit baru secara berulang ulang.

Dari Hade, Kejati berhasil mengamankan 41 KTP fiktif yang digunakan tersangka untuk membuat rekening nasabah prioritas fiktif. Kejati juga telah melakukan penyitaan 2 mobil milik keduanya yaitu merk Mercy dan Honda CR-V.
Uang tersebut diduga dipergunakan keduanya untuk keperluan pribadi dan membeli barang barang mewah. Total kerugian negaranya yaitu Rp5,1 miliar.

Kasus ini telah masuk tahap I di Kejati Banten yaitu penelitian oleh JPU sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk mulai disidangkan.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 22 saksi dan 3 ahli. Dari 22 saksi, 14 orangnya merupakan pegawai internal BRI.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini