TANGSEL – Sengketa Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memasuki ranah hukum.
Di tengah konflik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kegiatan belajar siswa TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Pamulang (SDIP) tetap berjalan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan mengawal aktivitas belajar mengajar agar siswa tidak ikut terseret dalam sengketa kedua pihak.
“Ini kewenangan kita, pihak SD dan seterusnya. Saya menjamin kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa,” kata Benyamin, Selasa (1/9/2026).
Benyamin juga menugaskan kepala bidang sekolah dasar dan kepala seksi terkait untuk memantau kondisi sekolah setiap hari.
Pemkot mengambil langkah itu untuk mencegah konflik kembali mengganggu aktivitas sekolah, termasuk potensi penggerudukan atau penyerobotan.
Benyamin meminta kedua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada proses hukum.
“Tidak perlu pihak lain ikut masuk ke dalam wilayah ini. Biarkan proses hukum yang akan menyelesaikan,” tegasnya.
Konflik YSH dan UIN Jakarta kini bergulir di Polres Tangerang Selatan. Melalui kuasa hukumnya, YSH melaporkan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Imam Subchi.
YSH melaporkan dugaan penggerudukan, pengrusakan, pencurian, serta memasuki pekarangan tanpa izin di lingkungan SDIP.
YSH juga mengklaim dua mobil Hyundai Stargazer hilang dari lokasi. Yayasan menyebut kendaraan tersebut sebagai aset yayasan dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta.
UIN Jakarta membantah tudingan tersebut. Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, justru menyebut akar persoalan terletak pada status aset di kompleks TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Pamulang.
“Itu aset, mobil, dan lainnya yang berada di TKIP SDIP Pamulang berstatus milik negara,” kata Alwanih.
Alwanih juga membantah UIN Jakarta menggunakan preman untuk mengamankan lokasi. Menurutnya, pihak kampus hanya menurunkan petugas keamanan internal, pamdal, dan satpam.
Ia juga menilai pihak tertentu berupaya membenturkan orang tua siswa dengan UIN Jakarta. Alwanih menegaskan pihak yang mengklaim sebagai pengurus YSH tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak atas nama yayasan.
“Mereka mengklaim seolah-olah sebagai pengurus YSH, maka hal tersebut ilegal,” ujarnya.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
