Beranda Uncategorized Sengketa Pileg 2019, Bawaslu Banten Kirimkan 13 Boks Alat Bukti

Sengketa Pileg 2019, Bawaslu Banten Kirimkan 13 Boks Alat Bukti

Pegawai Bawaslu Banten mengirimkan berkas barang bukti untuk sidang sengketa Pileg 2019. (Foto : ist)

SERANG – Bawaslu Banten mengirim 13 boks kontainer alat bukti ke Bawaslu RI untuk sengketa Pileg pada Pemilu 2019, Rabu (3/7/2019). Dokumen-dokumen alat bukti tersebut dikirimkan ke Bawaslu RI sebagai dokumen pendukung dalam pemberian keterangan tertulis sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi mengatakan bahwa dari Bawaslu Provinsi ada 1 boks kontainer yang berisi alat bukti yang disiapkan serta 1 (satu) berkas dokumen keterangan tertulis yang akan dibacakan pada sidang MK oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, dengan ketebalan sekitar kurang lebih 153 halaman.

“Alat bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2019. Untuk itu kami mengapresiasi seluruh jajaran Bawaslu beserta tim atas hasil kerja dalam menyiapkan ini semua,” kata Didih.

Bawaslu menyusun alat bukti berdasarkan kabupaten/kota, setiap kabupaten kota memiliki jumlah jenis alat bukti yang berbeda-beda, Pandeglang 553 jenis alat bukti, Kabupaten Tangerang 208 jenis alat bukti, Kabupaten Lebak 16 jenis alat bukti, Kabupaten Serang 171 jenis alat bukti, Kota Serang 56 jenis alat bukti, Kota Cilegon 61 jenis alat bukti, Kota Tangerang 311 jenis alat bukti, dan Kota Tangerang Selatan 334 jenis alat bukti yang semuanya tersimpan dalam 12 boks kontainer yaitu 2 boks berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir, 10 boks lainnya berisi 5 rangkap dokumen copy legalisir.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Pengawasan, Nuryati Solapari menambahkan bahwa sebagaimana pada pasal 2 Perbawaslu nomor 22 Tahun 2018, Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan baik tertulis maupun lisan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. “Dengan demikian Bawaslu baik diminta atau tidak diminta oleh Pemohon atau Termohon berkewajiban memberikan keterangan berkaitan tentang hasil kerja Bawsalu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sengketa proses serta tindak lanjutnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi bahwa untuk wilayah Banten ada 9 permohonan yang diregister MK yang diajukan oleh 8 partai politik peserta Pemilu. Di antaranya, PKB di Kota Tangerang Dapil 6 untuk jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota, Hanura di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota, Demokrat di Pandeglang untuk pemilihan tingkat DPR RI dan di Cilegon untuk pemilihan tingkat DPRD Kab/Kota, PDIP di Tangerang Selatan untuk pemilihan tingkat DPRD Kab/Kota, PAN di Kabupaten Serang untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota, Golkar di Kabupaten Tangerang untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota, NasDem di Dapil Banten 1 dan Dapil Banten 3 (Lebak, Pandeglang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang), Berkarya di Pandeglang untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini