Beranda Hukum Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hari ini. Sidang  digelar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir website MK soal UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa. Kuasa Pemohon, Mahasiswa FHUI, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjelaskan seluruh pemohon ini akan hadir di MK.

“Semua pemohon akan hadir ada dari luar daerah yang pakai video conference. Saya sebagai kausa pasti hadir. Dari daerah yang hadir dari Yogya sama Surabaya itu yang mereka pakai video conference. Dari Jakarta sepertinya semua hadir,” kata Zico, saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2019).

Berdasarkan situs MK, jadwal sidang terkait uji materi UU KPK ini akan dimulai pukul 08.30 WIB. Zico mengatakan, sidang perdana ini hanya membacakan permohonan.

“Hari ini itu baru sidang pendahuluan, hanya baca permohonan, nanti hakim beri masukkan perbaikan untuk nanti di sidang perbaikan itu 2 minggu setelahnya untuk nanti perbaikan permohonan 2 minggu setelahnya,” terangnya.

Pada sidang berikutnya, Zico menuturkan akan kembali mengajukan penambahan pemohon. Dia menyebut sudah ada 100 orang lebih yang bersedian menjadi pemohon terkait gugatan UU KPK ini.

Zico mengatakan penambahan pemohon nanti dari orang yang memiliki latar belakang berbeda-beda mulai dari mahasiswa, buruh, hingga pengusaha.

“Target kami mau menambah pemohon, sampai saat ini yang sudah mengamini mau ikut ada 100 orang lebih, tinggal kirim surat ke saya. Jadi nanti perbaikan dulu 18 orang, habis itu dua minggu setelahnya kasih berkas nambah pemohon,” tuturnya.

Sebelumnya, UU KPK baru itu sejatinya baru menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun belum sampai dinomori dan diteken Presiden, UU itu sudah ada yang menggugat ke MK.

Dalam gugatan ini, pemohon menilai pembentukan UU KPK baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. “Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945,” demikian gugat para pemohon sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019).

Salah satu argumennya, berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna DPR hanya dihadiri 80 anggota DPR. Meski pimpinan sidang DPR, Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota DPR.

“Pembentukan UU a quo sebagai proses pembentukan UU yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang sebenarnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan UU yang baik dipenuhi,” ujar penggugat. (red)

Sumber : detik.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini