Beranda Hukum Sengketa Lahan Sitaan KPK, TCW Beli dari Jayeng Rana Atas Nama Airin...

Sengketa Lahan Sitaan KPK, TCW Beli dari Jayeng Rana Atas Nama Airin Rachmi Diany

Julia dan Kustauhid kuasa hukum Neneng menunjukkan alas hak kepemilikan lahan. (Wahyu/Bantennews.co.id)

SERANG – Kuasa Hukum PT Berkah Maha Perkasa (BMP) angkat bicara soal lahan yang disebut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 7 bidang tersebut berlokasi di  Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

Menurut Julia, kuasa hukum pemilik lahan pasangan suami istri Sugiono Lukman dan Neneng, ada 4 bidang tanah milik kliennya yang bersengketa dengan bidang tanah milik mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Pasangan Sugiono dan Neneng sendiri memili dua perusahaan yakni PT Bangun Mitra Jaya yang bergerak di bidang pengembang perumahan dan PT Berkah Maha Perkasa (BMP) yang kini dikelola oleh Neneng.

Kepada awak media, Julia yang didampingi Kustauhid selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya memiliki tanah yang dimaksud sejak 27 Februari 1995 dengan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat PPAT Camat Suherman Putra Atmaja. Total lahan milik pasangan Sugiono dan Neneng sendiri sebanyak 886 bidang tanah.

“Itu bukti kepemilikan kami. Sampai saat ini tidak pernah dijualbelikan kepada pihak manapun. Ada 4 bidang tanah yang tumpang tindih dengan tanah atas nama Bu Airin (istri TCW). Bukan 7 bidang seperti yang disebut Plt Juru Bicara KPK. Jadi bisa cek sejak kapan sertifikat atas nama Bu Airin itu,” kata Julia di Kota Serang, Selasa (28/9/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tanah tersebut menjadi lahan sengketa setelah dari pihak Airin Rachmi Diany membeli lahan tersebut dari Jayeng Rana, mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2004-2009. Jayeng Rana sendiri mendapatkan lahan tersebut dari seorang bernama Rahmat.

Baca juga: KPK Bakal Ambil Paksa Aset Milik TCW

Atas dugaan mafia tanah tersebut, kuasa hukum juga telah melapporkan dugaan mafia tanah kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten Agustus 2021 silam. Salah satu pihak terlapor yang dilaporkan kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten adalah Soliha.

Nama Soliha sendiri baru kemudian diketahui tidak mengetahui dan tidak memiliki tanah yang dimaksud. Nama Soliha dicatut oleh terlapor Rahmat yang telah menjual kepada Jayeng Rana yang kemudian dibeli TCW atas nama Airin Rachmi Diany.

Dari laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga dikabarkan telah menetapkan 1 orang tersangka. “Jangan pernah ada pihak manapun yang sengaja memback up mafia tanah sesuai arahan Presiden Jokowi.”

Pantauan di lokasi, pihak PT Bangun Mitra Jaya telah melakukan perataan tanah dan membuat bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT Berkah Maha Perkasa (BMP). “Kalau namanya pemilik pasti tahu mana batas-batas tanah miliknya. Makanya klien kami berani karena punya alas hak kepemilikan.”

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan lahan sitaan milik Tubagus Chaeri Wardhana (TCW). KPK sendiri telah menyita lahan TCW dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini