Beranda Hukum Sengketa Lahan dengan TNI, Warga Rancapinang Pandeglang Tunjukkan Bukti Pajak ke PTUN

Sengketa Lahan dengan TNI, Warga Rancapinang Pandeglang Tunjukkan Bukti Pajak ke PTUN

Warga Ranca Pinang padati PTUN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, berbondong-bondong menyerahkan dokumen pembayaran pajak tanah dalam sidang lanjutan sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (3/6/2026).

Warga membawa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010 serta dokumen iuran pembangunan daerah pada periode sebelumnya. Mereka menilai dokumen tersebut memperkuat klaim penguasaan dan pemanfaatan lahan yang telah berlangsung turun-temurun.

Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun mengatakan, sidang kali ini menjadi agenda pembuktian pertama yang berlangsung secara langsung setelah lebih dari dua bulan proses persidangan berjalan melalui sistem e-court.

Menurut Rohim, warga menyerahkan dokumen tersebut untuk memperkuat kedudukan hukum mereka dalam menggugat Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan.

“Ini menunjukkan masyarakat secara terus-menerus membayar kewajiban atas tanah yang mereka tempati dan kelola,” kata Rohim.

Rohim menegaskan, perkara tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat yang telah menempati kawasan itu selama beberapa generasi. Karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek sosial dan historis dalam memeriksa perkara tersebut.

Ia menjelaskan, sengketa bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menerbitkan SHP Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan. Warga menilai penerbitan sertifikat itu mengabaikan keberadaan masyarakat yang sejak lama menguasai dan mengelola lahan tersebut.

Rohim juga mengungkapkan, warga telah menyampaikan keberatan atas klaim lahan negara sejak 1997. Saat itu, masyarakat bahkan mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Dari tahun 1997 masyarakat sudah mengajukan keberatan dan menolak tanahnya diambil,” ujarnya.

Selain menggugat sertifikat, warga juga menyoroti pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di kawasan tersebut. Rohim menyebut pembukaan lahan untuk proyek itu mengurangi sumber penghidupan warga, terutama kebun kelapa yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Serang Belum Miliki Peta Deliniasi Dua Situ yang Hilang

“Ketika sumber penghidupan hilang, banyak warga yang akhirnya harus mencari pekerjaan ke luar daerah,” tuturnya.

Salah seorang warga Rancapinang, Tajudin, mengatakan tanah yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Selama ini warga memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian dan perkebunan.

“Dari nenek moyang sampai sekarang tanah itu produktif untuk kelapa, sawah, dan kebutuhan hidup masyarakat,” ungkapnya.

Tajudin mengaku pembangunan batalyon telah membuka sebagian lahan yang sebelumnya dikelola warga. Kondisi itu membuat sejumlah warga kehilangan mata pencaharian dan memilih merantau untuk mencari pekerjaan.

Ia juga menyebut warga telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat, Komnas HAM, hingga Istana Kepresidenan. Namun, hingga kini mereka belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

“Kami tidak menolak pembangunan batalyon, tetapi meminta hak masyarakat diselesaikan,” tegasnya.

Konflik agraria antara warga Rancapinang dan TNI telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga mendesak pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut.

Dalam gugatan itu, warga menuntut ganti rugi atas lahan yang mereka klaim masuk ke area pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan. Luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 367 hektare.

Di sisi lain, TNI menyatakan kawasan tersebut merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pertahanan. Hingga kini, sengketa kepemilikan lahan itu masih bergulir di PTUN Serang.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd