Beranda Pemerintahan Sengketa Aset Belum Tuntas, Pemkot Serang Siap Bawa Polemik ke Forum Wapres

Sengketa Aset Belum Tuntas, Pemkot Serang Siap Bawa Polemik ke Forum Wapres

Diskusi PWKS dengan Pemkor Serang. (Adef/bantennews)

SERANG — Sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali memanas.

Pemkot Serang menegaskan siap membawa persoalan itu hingga ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) jika mediasi Gubernur Banten gagal mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, Pemkot Serang menghadiri mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Dalam forum itu, Ditjen Otda meminta penyelesaian sengketa aset dilanjutkan melalui mediasi yang dipimpin langsung Gubernur Banten dengan mempertemukan kedua kepala daerah.

Analis Hukum Bagian Hukum Setda Kota Serang, Muhammad Dema Al Riski mengatakan, Gubernur Banten akan memanggil Bupati Serang dan Wali Kota Serang untuk membahas solusi penyelesaian aset yang hingga kini belum tuntas.

“Pak Gubernur nanti akan memanggil Ibu Bupati dan Bapak Wali Kota Serang beserta jajaran masing-masing untuk membicarakan penyelesaian aset ini,” kata Dema saat diskusi Sekda Kota Serang bersama Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).

Pemkot Serang menegaskan seluruh aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang harus menjadi milik pemerintah kota. Pemkot menilai aset tersebut sangat penting untuk mendukung pelayanan publik dan jalannya pemerintahan daerah.

Dema menegaskan, jika mediasi tingkat provinsi menemui jalan buntu, Kemendagri akan membawa sengketa tersebut ke DPOD.

“Kalau mediasi Pak Gubernur gagal, persoalan ini akan dibawa ke DPOD yang diketuai langsung Pak Wakil Presiden,” ujarnya.

DPOD sendiri dipimpin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Wakil Ketua Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta melibatkan sejumlah kementerian terkait.

Pemkot Serang juga menegaskan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang pembentukan Kota Serang yang mewajibkan pemerintah daerah induk menyerahkan aset di wilayah kota pemekaran kepada pemerintah kota baru.

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Anggaran Bencana Alam Sebesar Rp2,1 Triliun

“Kami akan terus menekankan amanat undang-undang itu. Aset di Kota Serang harus sepenuhnya menjadi milik Pemkot Serang karena kami membutuhkannya untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd