KAB. TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang mengalami kejadian menegangkan saat meringkus IS (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam upaya melarikan diri, IS sempat menodongkan senjata api rakitan jenis pistol revolver ke arah petugas.
Beruntung, senjata tersebut gagal meletus sehingga anggota kepolisian selamat dari ancaman serius itu.
“Mereka langsung melakukan penembakan dengan senjata rakitan Namun syukurnya pada saat itu pelurunya, tidak mengeluarkan tembakan,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat Konferensi pers di Mapolresta, Selasa (18/11/2025).
Situasi itu dapat dimanfaatkan petugas menangkap pelaku. Selain IS warga asal Tanggamus, Provinsi Lampung polisi juga menangkap pelaku lain berinisial M (38).
Indra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kasus curanmor milik warga Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika para pelaku tengah berkumpul di wilayah Kembangan, Jakarta Selatan.
Setibanya di lokasi, polisi melihat dua orang pria yang mencurigakan di pinggir jalan yang tengah membawa sepeda motor honda beat dengan nomor polisi F 4249 EVC. Diketahui motor tersebut merupakan hasil curian dari warga Tangerang.
Saat hendak ditangkap, di momen itulah salah satu pelaku IS mengeluarkan senjata api yang diarahkan kepada petugas. Namun senjata rakitan yang gagal meletus, akhirnya dimanfaatkan polisi intuk menangkap pelaku.
Indra mengungkapkan, saat beraksi keduanya tak segan-segan melakukan kekerasan dan melukai korban. Bahkan Indra menyatakan, pelaku IS merupakan residivis yang kerap berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus yang sama.
“Memang pelaku ini tidak segan-segan melakukan hal demikian,” ungkapnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan, kedua pelaku sudah 12 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan juga Jakarta.
Saat beraksi kedua pelaku mengambil kendaraan korban dengan cara merusak paksa kontak kendaraan dengan kunci leter T. Selain kedua pelaku, polisi juga masih melakukan pengejaran pelaku lain berinisial A yang berperan sebagai eksekutor.
“Jajaran Satreskrim saat ini masih melakukan pengejaran daripada tersangka yang berinisial A,” ucapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor dari hasil kejahatan, satu unit senjata rakitan jenis pistol revolver, 5 butir peluru dan kunci leter T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
