
KAB. SERANG – Tak main-main, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membongkar tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi. Ketujuh THM tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (1/12/2021).
Tujuh THM yakni Kuda Laut, Parahyangan, Alexa, Tri Naga, Star Queen, New Roger, dan New Star.
Sebelum dilakukannya pembongkaran, petugas Satpol PP membacakan Surat Keputusan Bupati Serang tentang Pembongkaran Bangunan kepada masing-masing pengelola ataupun pemilik THM.
Pembongkaran THM pertama dimulai dari Kuda Laut dan Parahyangan. Pembongkaran pada kedua THM itu sempat diwarnai kericuhan dan tangisan histeris dari wanita yang mengaku sebagai pemilik THM. Namun pembongkaran tetap berjalan sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 435/KEP.75-BUP.Satpol PP/2021 tentang pembongkaran bangunan tempat hiburan malam yang bernama Kuda Laut dan Parahyangan beralamat di Jalan Lingkar Selatan RT 002 RW 006 Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 24 November 2021, Bupati Serang memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang bersama instansi terkait untuk melaksanakan pembongkaran bangunan THM Kuda Laut dan Parahyangan, serta biaya pembongkaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021.
Setelah pembacaan surat keputusan, para pemilik ataupun pengelola THM bersama saksi-saksi harus menandatangani berita acara pembongkaran tersebut. Sempat terjadi penolakan penandatanganan berita acara oleh seseorang yang mengaku sebagai penanggungjawab gedung THM Kuda Laut, namun penolakan tersebut tidak menggugurkan keabsahan untuk pembongkaran.
“Ini disaksikan ya, penanggungjawab gedungnya tidak bersedia menandatangani namun tidak mengurangi keabsahan pembongkaran,” ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di lokasi.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Muhsinin, Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serang Mawardi, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsuddin, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea, dan sejumlah unsur forkopimda terjun langsung ke pembongkaran THM.
Di tengah-tengah pembongkaran THM Kuda Laut dan Parahyangan juga sempat diwarnai kericuhan yang berasal dari beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik THM.
“Kalau dihancurkan begini berat di saya, saya ngontrak, saya ngontrak di sini. Saya punya tanggungjawab sama yang punya ruko,” kata wanita berkerudung putih sambil menangis yang mengaku sebagai pemilik THM kepada petugas.
Meskipun begitu, petugas tetap melakukan pembongkaran di dua THM itu sebab sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Kabupaten Serang tidak mengizinkan adanya tempat hiburan malam.
Selanjutnya pembongkaran dilakukan di Alexa sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 435/KEP.745-BUP. Satpol PP/2021 tentang pembongkaran bangunan tempat hiburan malam yang bernama Alexa dan beralamat di Jalan Lingkar Selatan Km 5 RT 002 RW 006 Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pembongkaran di Alexa berlangsung kondusif dan selanjutnya petugas pun beralih membongkar THM Tri Naga sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 435/KEP.746-BUP. Satpol PP/2021.
Pembongkaran di Tri Naga pada hari ini pun berlangsung kondusif. Sebelumnya pada 15 November lalu, petugas sudah melakukan pembongkaran secara simbolis dengan menurunkan papan nama Tri Naga dan menghancurkan dinding bagian depan tempat hiburan itu.
“Ini adalah upaya terakhir setelah kita beberapa kali lakukan peringatan, terpaksa kita lakukan. Sebenarnya kami tidak menginginkan upaya yang ekstrem seperti ini tapi termasuk kita tegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi tertibnya kehidupan masyarakat kita karena Pemda tidak memberikan izin tempat hiburan malam. Saya harap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka,” kata Pandji usai pembongkaran di Tri Naga.
(Nin/Red)