Beranda Peristiwa Sempat Ricuh, Karang Taruna Tunda MWKT Randakari hingga 5 Agustus

Sempat Ricuh, Karang Taruna Tunda MWKT Randakari hingga 5 Agustus

Ketua Karang Taruna Ciwandan Marhani. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang sempat memanas akibat adu mulut antara pengurus dan sejumlah warga akhirnya berakhir damai. Para pihak sepakat menunda pemilihan ketua hingga 5 Agustus 2026.

Kesepakatan itu lahir setelah pengurus Karang Taruna dan perwakilan warga menggelar mediasi di ruang Lurah Randakari untuk mencari jalan keluar atas polemik pelaksanaan MWKT.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan, Marhani mengatakan, pengurus kecamatan mengambil alih pelaksanaan MWKT sekaligus membentuk kepanitiaan baru agar proses pemilihan berjalan sesuai mekanisme organisasi.

“Kami memutuskan pelaksanaan MWKT Kelurahan Randakari diambil alih oleh pengurus kecamatan dengan menunjuk ketua panitia atau caretaker. Kami juga menyepakati pelaksanaan MWKT pada Rabu, 5 Agustus 2026,” kata Marhani, Rabu (22/7/2026).

Marhani menjelaskan, pengurus menunda pelaksanaan MWKT karena masih ada persoalan administrasi dan kepanitiaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Ketua Panitia MWKT Kelurahan Randakari, Naif Fauwaz, menerima keputusan tersebut. Ia memastikan panitia akan mengikuti arahan pengurus Karang Taruna Kecamatan Ciwandan.

“Karena kecamatan memutuskan acara ditunda, kami mengikuti aturan yang di atas. Tidak masalah. Kami saling mengerti dan memahami. Ke depan insya Allah lebih terbuka lagi dan tidak ada insiden seperti hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dona, salah seorang warga yang sempat memprotes jalannya forum, mengapresiasi langkah pengurus Karang Taruna Kecamatan Ciwandan yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Menurut Dona, penundaan MWKT justru memberi kesempatan kepada calon lain untuk ikut mendaftar sehingga proses pemilihan berlangsung lebih terbuka.

“Alhamdulillah, menurut saya tadi prosesnya sudah salah dan cacat secara organisasi. Kami bukan menolak, tetapi meminta diundur supaya kandidat lain bisa mendaftar,” katanya.

Baca Juga :  Ombudsman: Pemkot Cilegon Harus Respons Cepat Aduan Publik

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd