SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Hoki Setiadi Manurung dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Cikande, kabupaten Serang yang terjadi pada tahun 2022 silam.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti dalam sidang seperti dikutip BantenNews.co.id, Jumat (14/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hoki terbukti secara sah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan.
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan.
Majlis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan dari masa hukuman.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua helai baju lengan panjang dan satu celana rok panjang berwarna abu.
Diketahui sebelumnya, kasus ini kembali mencuat setelah keluarga korban menyatakan keresahan yang dirasakannya selama 3 tahun lamanya.
Atas cuitan keluarga korban, Polres Serang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil menangkap Hoki (23), yang berstatus buronan selama tiga tahun.
Diketahui Hoki itu sempat melarikan diri selama tiga tahun hingga ke Malaysia.
Hoki sendiri sebelumnya merupakan mahasiswa universitas Islam di Banten yang berdomisili Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap pada 11 Juni 2025 lalu sekitar pukul 22.00 di rumahnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sejumlah upaya pengejaran dari pihak kepolisian sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Kala penangkapan, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, perkara ini bermula pada April 2022 lalu. Saat itu, HSM yang masih berstatus mahasiswa menjalin hubungan dengan seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Cikande.
Kata Condro, dengan iming-iming akan menikahi korban, pelaku membujuk korban melakukan hubungan intim di rumah bibinya di Desa Situterate. Hubungan itu berulang hingga korban hamil.
Mengetahui kehamilan anaknya, keluarga korban meminta pertanggungjawaban, Hoki berjanji akan menikah setelah ia lulus kuliah.
Namun begitu, kemudian Hoki mengingkari janji tersebut dan kabur dari wilayah Cikande. Hingga akhirnya laporan resmi pun dibuat ke Polres Serang pada 26 April 2022 lalu.
Unit PPA kemudian bergerak melakukan pencarian. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian telah disisir, namun pelaku tidak ditemukan. Informasi terbaru menyebut HSM pulang ke Tanjung Balai, tetapi ia telah lebih dulu kabur ke Malaysia.
Selama pelarian, Hoki bekerja sebagai koki di sebuah restoran di Malaysia. Menurut pengakuannya, ia berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah berbulan-bulan lamanya, akhirnya Hoki kembali ke kampung halamannya dan mengira pencarian terhadapnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Di kampung halamannya itu, Hoki menikahi seorang perempuan setempat dan memiliki seorang anak.
Kembalinya Hoki dikampung halaman nya terendus polisi, dengan brbekal informasi tersebut, Unit PPA bersama Satreskrim Polres Tanjung Balai akhirnya berhasil menangkapnya.
Sebelum divonis 13 tahun kurungan penjara, HSM dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
