Beranda Peristiwa Sempat Gagal, Ini Kronologis Pembongkaran THM di Kabupaten Serang

Sempat Gagal, Ini Kronologis Pembongkaran THM di Kabupaten Serang

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam New Star di Jalan Lingkar Selatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (1/12/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dilanjutkan dengan membongkar Star Queen, New Roger, dan New Star. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah membongkar empat tempat hiburan malam yakni Kuda Laut, Parahyangan, Alexa, dan Tri Naga.

Pembongkaran dilakukan sebagai upaya terakhir Pemkab Serang untuk memberantas tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang yang tak mengizinkan adanya hiburan malam.

“Ini adalah upaya terakhir setelah kita beberapa kali lakukan peringatan, terpaksa kita lakukan. Sebenarnya kami tidak menginginkan upaya yang ekstrem seperti ini tapi termasuk kita harus tegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi tertibnya kehidupan masyarakat kita karena Pemda tidak memberikan izin tempat hiburan malam. Saya harap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa pada Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, Pemkab Serang sudah melakukan berbagai upaya menutup tempat hiburan malam yang meresahkan itu. Upaya dilakukan mulai dari memberikan peringatan pertama hingga ketiga, menyegel, mencabut izin operasional, mencabut IMB, pengosongan properti dan pemutusan aliran listrik. Namun berbagai upaya tersebut diabaikan. Hingga akhirnya Pemkab Serang melakukan pembongkaran tempat hiburan malam.

Awalnya pembongkaran pertama diagendakan pada 15 November 2021 lalu, namun pembongkaran sempat diwarnai dengan penghadangan puluhan massa yang terdiri dari ormas, para pengelola atau pemilik, serta para pemandu lagu (PL) yang menolak pembongkaran sehingga pembongkaran hanya dilakukan secara simbolis dengan menurunkan papan nama Tri Naga.

Pada pembongkaran pertama, para pengelola atau pemilik saat itu sempat menyatakan bahwa mereka sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan meminta pemerintah untuk membongkar setelah adanya surat keputusan dari PN. Menanggapi hal itu, Pandji menjelaskan bahwa langkah yang diambil Pemkab Serang untuk melakukan pembongkaran pun sudah dilandasi dengan legalitas hukum.

“Kita mengacunya Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang keamanan, ketertiban umum dan masyarakat. Di situ berbunyi apabila tempat hiburan malam diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai penyegelan masih tetap melakukan aktivitas, di item berikutnya itu berbunyi kalau pemerintah daerah bisa berhak melaksanakan pembongkaran. Kita bicara penegakkan Perda bahwa Pemda berwenang untuk membongkar. Ini sudah kami konsultasikan kepada ketua pengadilan aspek legalitas kita ini bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak mungkin berani melakukan pembongkaran kalau tidak dilandasi legalitas hukum. Kalaupun mereka tidak puas, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu hak mereka,” tandas Pandji.

Setelah gagal pada pembongkaran pertama, sejumlah ormas, pendekar hingga ulama yang menginginkan mengembalikan muruah Banten pun menuntut sikap tegas Pemkab Serang untuk tetap membongkar tempat hiburan malam itu.

Agenda pembongkaran pun dijadwalkan kembali pada 30 November 2021 lalu, namun lagi-lagi pembongkaran harus tertunda akibat sejumlah personil gabungan yang seharusnya melakukan pengamanan pada pembongkaran tempat hiburan malam, harus mengamankan aksi ribuan buruh yang berdemo di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten.

Akibat dari penundaan tersebut, sejumlah masyarakat, pendekar, hingga ulama yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) melakukan aksi unjuk rasa pada 30 November 2021 di JLS. Di aksi itu, mereka menyebutkan akan membongkar tempat hiburan malam jika Pemkab Serang tidak segera membongkarnya.

Berusaha menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 dan tak ingin menimbulkan konflik antar masyarakat, Pemkab Serang bersama MBB akhirnya menjadwalkan ulang pembongkaran tempat hiburan malam yang jatuh pada Rabu, 1 Desember 2021. Kesepakatan dibuat dalam surat pernyataan Pemkab Serang di Masjid Al Haqq pada 30 November 2021 lalu.

Akhirnya pembongkaran terhadap tujuh tempat hiburan malam pun dilakukan pada Rabu (1/12/2021). Sempat ada kericuhan namun situasi pun kembali kondusif. Pemkab Serang pun memastikan tidak akan ada tempat hiburan malam lagi di Kabupaten Serang setelah pembongkaran ini.

“Saya pastikan (tidak ada THM, red), mudah-mudahan mereka sadar bahwa kita tidak main-main. Kami melaksanakan ini untuk menghindari konflik horizontal. Kalau kami tidak melakukan pembongkaran oleh tim pemerintah daerah yang dibantu oleh kepolisian, kami khawatir yang membongkarnya itu adalah masyarakat sipil, biar kami yang melaksanakan pembongkaran karena ini kewajiban kami,” kata Pandji.

Terkait nasib para pekerja dan pengusaha, Pandji menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak mendukung para pengusaha dan para pekerja itu untuk bekerja dan berusaha di bidang tempat hiburan malam. Ia pun menjelaskan bahwa Pemkab Serang siap membantu memberikan pelatihan untuk berwirausaha seperti pelatihan menjahit dan bertani.

“Kita tidak menginginkan mereka tidak berusaha, silakan lanjutkan usaha mereka tapi tidak berbentuk usaha tempat hiburan malam. Bisa pengembangan usaha restoran, kuliner atau apapun kita akan support. Kalau mereka nanti akan mengajukan lagi izin usaha di luar tempat hiburan malam kita akan dukung, kita akan fasilitasi agar dia melaksanakan aktivitas usahanya. Nasib pekerjanya gimana, sepanjang mereka memerlukan bantuan kita, kita akan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan apa maunya. Pelatihan-pelatihan yang ada di kita itu pelatihan untuk bertani, menjahit, cuma kita tidak ada latihan untuk melatih vokal,” tegas Pandji.

Pembongkaran tujuh tempat hiburan malam yang berlangsung pada Rabu 1 Desember dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.52 WIB. Pembongkaran dikawal ketat oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten, Polres Serang Kota, Polres Kota Cilegon, dan sejumlah unsur forkopimda serta ormas yang mendukung pembongkaran tempat hiburan malam. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News