Beranda Pemerintahan Sempat Dicoret, Pelabuhan Warnasari Kembali Masuk ke Rancangan RPJMD Helldy-Sanuji

Sempat Dicoret, Pelabuhan Warnasari Kembali Masuk ke Rancangan RPJMD Helldy-Sanuji

Pemkot dan DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat gabungan dalam membahas penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 - foto istimewa

CILEGON – Pemkot dan DPRD Kota Cilegon telah menyelesaikan Rapat gabungan dalam membahas penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Dalam rapat pada Jumat (28/5/2021) hingga larut malam di salah satu hotel di Jakarta itu dikabarkan Pelabuhan Warnasari yang sebelumnya sempat dicoret dapa draf RPJMD 2021-2026, kini kembali dimasukan pada Rancangan RPJMD Helldy-Sanuji.

Dimana sebelumnya dalam draf Rancangan RPJMD 2021-2026 mega proyek pada periode sebelumnya yang dicantumkan hanya Jalan Lingkar Utara (JLU) saja.

Diketahui Pelabuhan Warnasari merupakan proyek yang sudah tercatat pada Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Cilegon tahun 2005-2025 yang harus tetap dilaksanakan.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun membenarkan Pelabuhan Warnasari kembali dimasukkan ke dalam RPJMD 2021-2026. Namun Uyun enggan berkomentar banyak.

Baca Juga : Draf RPJMD Helldy-Sanuji Coret Pelabuhan Warnasari

“Masuk kang (Pelabuhan Warnasari masuk ke RPJMD 2021-2026-red). (detailnya) Coba tanya ke Bappeda,” ujar politisi PKS itu melalui pesan chatting, Sabtu (29/5/2021).

Senada dikatakan Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh. Politisi Partai Demokrat itu juga membenarkan bahwa Pelabuhan Warnasari masuk pada RPJMD 2021-2026 yang merupakan pogram kerja Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta sekitar 5 tahun ke depan.

“Kayanya masuk (Pelabuhan Warnasari ke RPJMD-red), tapi kita belum terima nota kesepahamannya, karena belum ditandatangani pimpinan (DPRD Kota Cilegon-red),” ungkapnya.

Rahmatulloh menjelaskan, setelah rapat gabungan membahas Rancangan RPJMD 2021-2026 antara Pemkot dan DPRD Kota Cilegon, kemudian pihaknya bakal kembali membahas RPJMD tersebut untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kemudian menjadi Perda.

“Nanti akan kita bahas lagi dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Cilegon. Baru kemudian dipansuskan untuk jadi Perda. Waktunya sekitar satu bulan,” terangnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini