Beranda Hukum Sembunyikan 6 Kilogram Sabu di Kap Mobil, BNNP Banten Tangkap Kurir Narkoba...

Sembunyikan 6 Kilogram Sabu di Kap Mobil, BNNP Banten Tangkap Kurir Narkoba Asal Aceh

Pers rilis BNNP Banten di halaman Kantor BNNP Banten di Jalan Syech Nawawi Al-bantani No. 7, Banjar agung, Kecamatan Serang, Jumat (12/11/2021).

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyergap tersangka berinisial S (28) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh di pinggir jalan sekitar Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 6 November 2021 sekira jam 01.30 WIB.

Dia terbukti membawa sabu seberat 6 kilogram yang disimpen di dalam sebuah kap depan mobil. Pelaku yang bertugas sebagai kurir ini berencana membawa sabu tersebut ke daerah Surabaya.

Hal itu terungkap pada pers rilis BNNP Banten di halaman Kantor BNNP Banten di Jalan Syech Nawawi Al-bantani No. 7, Banjar agung, Kecamatan Serang, Jumat (12/11/2021).

Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung menjelaskan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari informan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat dari Sumatera menuju Surabaya.

“Selanjutnya petugas membawa kendaraan beserta S ke Kantor BNN Kota Tangerang untuk memeriksa keseluruhan. Akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu berupa 2 kotak besi yang ditemukan di bagian depan kap mesin yang sudah dimodifikasi. Pelaku menyembunyikannya di dalam 2 kotak besi yang masing-masing kotak besi terdapat 3 buah paket sabu,” ucapnya.

Selanjutnya petugas BNNP Banten membawa S berikut barang bukti sabu ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas BNNP Banten mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat Merk Vios Nomor Polisi B 1539 SEM, 2 buah kotak besi berwarna Hitam, 2 unit HP merk OPPO dan merk Maxtron, satu buah KTP milik tersangka, satu buah kartu ATM BCA, satu lembar bukti tanda serah terima kendaraan Roda Empat Merk Vios Nopol: B 1539 SEM, yang dikeluarkan oleh PT. Meulgoe Nusa Indah dan ditanda tangani oleh tersangka dan uang tunai Rp1.900.000.

Untuk diketahui Dari Pengungkapan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 6290,6 gram Narkotika jenis Sabu dapat menyelamatkan sekitar 25.161 orang generasi penerus bangsa. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini