CILEGON – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon digagalkan petugas.
Itu upaya tindakan Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satresnarkoba Polres Cilegon beserta Polres Serang Kabupaten berhasil mengamankan satu orang kurir dan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Diduga barang haram tersebut hendak di edarkan di dalam Lapas.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula usai anggota kepolisian mendapatkan informasi terdapat peredaran narkoba di dalam Lapas pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 17:30 WIB.
Kemudian petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di area toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon
“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka E yang diketahui merupakan tahanan pendamping. Saat kita amankan berhasil mendapati narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat saat konferensi pers, Selasa (13/12/2022).
Guna mengelabui petugas, pelaku terbilang nekat karena aksinya pelaku memasukan narkoba ke dalam anus pelaku. Usai dikeluarkan ditemukan barang bukti 2 buah bungkus sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat 15 gram.
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku E, petugas kepolisian kemudian langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan didapati jika E mendapatkan perintah dari warga binaan lainnya yakni AMR dan RM.
Diketahui ternyata tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang bernama J yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu E juga menjadi kurir atas suruhan AMR dan RM untuk membawa narkotika masuk kedalam lapas dengan upah sebesar Rp2 juta.
“Hasil introgasi petugas kepada ARM dan RM kuat dugaan narkoba tersebut akan diedarkan di dalam Lapas dengan harga Rp900 ribu untuk setiap gramnya.
Narkotika itu didapatkan AMR melalui RM dari BOY (DPO-red) dengan kesepakatan harga Rp9 ratus ribu pergram yang akan diedarkan didalam Lapas Cilegon,” papar Kasat.
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 132 Ayat ( 1 ) Jo pasal 114 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 122 Ayat ( 2 ) UU Ri Nmor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Man/Red)