Beranda Hukum Selebgram Fuja Fauziah Tilap Duit Toko Skincare untuk Foya-foya

Selebgram Fuja Fauziah Tilap Duit Toko Skincare untuk Foya-foya

Fuja Fauziah, seorang selebgram yang juga karyawan di Toko Skincare My Beauty Store 15 Seran.

SERANG – Fuja Fauziah, seorang selebgram yang juga karyawan di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggelapkan dana senilai Rp 500 juta rupiah dari tempatnya bekerja. Jumlah kerugian aada perbedaan hasil audit sama laporan dari korban. Pengakuan korban mengatakan Rp1,3 miliar namun hasil audit Polresta Serang Rp500 juta.

Fuja melancarkan aksinya selama rentang waktu 2022-2023 dengan modus mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Ia kemudian menutupi jejaknya dengan memanipulasi data pelaporan.

Aksi Fuja baru terbongkar setelah Alfyera Alvionita, pemilik toko sekaligus teman dekatnya, merasa curiga dengan gaya hidup mewah yang sering dipamerkan Fuja di Instagram. Alfyera kemudian memeriksa CCTV dan menemukan bukti penggelapan yang dilakukan Fuja.

Tergoda Gaya Hidup Mewah

Dalam konferensi pers yang diadakan Polresta Serang pada Senin (26/2/2024), Fuja mengaku khilaf dan tergoda untuk mengambil uang hasil penjualan toko. Uang hasil penggelapan tersebut digunakannya untuk berlibur ke Bali sebanyak enam kali.

“Saya khilaf saat ngambil uangnya, dan karena tidak dicek juga sama ownernya jadi ngambil terus menerus. Uang hasil penggelapan untuk liburan dan main ke Bali sebanyak enam kali. Saat liburan gak kepikiran bersalah cuma setelah pulang kerja, saya selalu kepikiran,” kata Fuja.

“Saya juga merasa takut saat ngambil uang hasil penjualan, selalu kepikiran kecelakaan takut tangannya patah gitu,” tambahnya.

DPO yang Berakhir di Lebak

Setelah aksinya terbongkar, Fuja sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Pada Jumat (23/2/2024), Fuja berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah kerabatnya di Lebak, Banten.

Fuja kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pengusaha untuk selalu melakukan pengawasan dan kontrol internal yang ketat agar terhindar dari kasus serupa. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini