Beranda Hukum 3 Pelaku Pembacokan di Cilegon Ditangkap Polisi, Motifnya Kalah Duel di Hiburan...

3 Pelaku Pembacokan di Cilegon Ditangkap Polisi, Motifnya Kalah Duel di Hiburan Malam

Polres Cilegon melalui Tim Resmob Satreskrim, berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan kepada tiga orang pemuda di Jalan Kotasari Kompleks Krakatau Steel

CILEGON – Polres Cilegon melalui Tim Resmob Satreskrim, berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan kepada tiga orang pemuda di Jalan Kotasari Kompleks Krakatau Steel, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta yang terjadi pada Selasa (25/6/2019) lalu .

Ketiga pelaku berinisial SU (24), AX (30) dan KN (32) yang merupakan warga Kramatwatu, Kabupaten Serang. Motif pelaku melakukan pembacokan karena para pelaku dendam akibat berkelahi di salah satu hiburan malam.

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat berbeda pada Selasa (8/7/2019). Untuk pelaku SU ditangkap tengah nongkrong di Terate, Kecamatan Kramatwatu . Sementara KN ditangkap di RSUD Drajat Prawiranegara Serang . Adapun AX ditangkap di depan diskotik Dinasty X3.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, satu diantara pelaku yakni SU melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan.

“SU melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolres, Kamis (11/7/2019).

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau dan tiga unit sepeda motor milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.

“Barang haram itu kita dapati di dalam tas SU, “jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, motif pelaku melakukan pembacokan kepada korban karena dendam kalah berkelahi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kata Kapolres, beberapa pelaku hanya ikut membantu dan tak terlibat pertikaian di hiburan malam.

“Konfliknya itu dengan AW yang kini masih buron. Para pelaku dipukuli dan kalah jumlah. Karena itulah mereka dendam dan melakukan pengeroyokan. Pelaku-pelaku yang ditangkap ini hanya aksi solidaritas. Mereka tidak terlibat pada pertikaian yang terjadi di tempat hiburan malam itu. Tapi mereka ikut saat melakukan pengeroyokan, sekadar aksi solidaritas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron yakni AW dan AG . AW dan AG adalah otak pengeroyokan yang berujung dengan membacokan terhadap tiga orang korban atas nama Suraydi, Wahyudi dan Bahrul Ulum.

Sementara untuk menanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku yang ditangkap tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penggunaan Kekerasan dengan Cara Bersama-sama dengan ancaman 9 tahun penjara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ