Beranda Pemerintahan Selama Program Pemutihan, Samsat Pandeglang Catat 43.897 Kendaraan Bayar Pajak

Selama Program Pemutihan, Samsat Pandeglang Catat 43.897 Kendaraan Bayar Pajak

Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang IPDA Rahmandika

PANDEGLANG – Berdasarkan data dari Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang, tercatat sebanyak 43.897 kendaraan melakukan pergantian lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Banten.

Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Rahmandika, mengatakan bahwa selama program pemutihan pajak atau bebas denda bagi kendaraan yang menunggak, jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan meningkat drastis hingga 300 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

“Tahun 2024, wajib pajak yang mengganti STNK atau perpanjangan lima tahunan dari April hingga Oktober tercatat sebanyak 10.121 lembar untuk sepeda motor dan 2.531 lembar untuk mobil. Sedangkan pada tahun 2025, setelah adanya peraturan gubernur tentang bebas denda, jumlahnya naik menjadi 36.833 lembar untuk sepeda motor dan 7.064 lembar untuk mobil. Jadi kenaikannya hampir 300 persen,” ungkap Rahmandika, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, lonjakan tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan bebas denda pajak kendaraan, yang membuat masyarakat lebih antusias untuk membayar pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), sementara tunggakan dari tahun sebelumnya dihapuskan.

“Awalnya banyak masyarakat yang enggan membayar karena dendanya terlalu besar. Tapi dengan adanya program bebas denda, mereka jadi mau membayar pajak, karena hanya perlu melunasi tahun 2025 saja,” jelasnya.

Program pemutihan pajak tersebut resmi berakhir pada 31 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, pembayaran pajak kembali diberlakukan secara normal, termasuk dengan sanksi denda bagi keterlambatan.

“Sesuai peraturan gubernur, setelah 31 Oktober 2025, kendaraan yang belum membayar pajak dua tahun ke belakang harus melunasi pajak pokok beserta dendanya,” tegasnya.

Rahmandika menambahkan, selama pelaksanaan program, pihaknya sempat menghadapi beberapa kendala, terutama di awal periode, seperti keterlambatan distribusi material STNK dan kesiapan personel. Namun, kendala tersebut berhasil diatasi seiring berjalannya waktu.

Baca Juga :  Kepala DPMPD Pandeglang : Calon Kades Tidak Dipungut Biaya Pendaftaran

“Pada tiga bulan pertama, sempat ada keterlambatan distribusi material STNK, tapi sejak bulan keempat semua sudah normal. Kini seluruh Samsat di jajaran Polda Banten sudah terisi penuh dan tidak ada kekosongan material,” pungkasnya.

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo