Beranda Hukum Selama Menjabat Bupati Pandeglang, Erwan Ngaku Tak Tahu Korupsi Tunda

Selama Menjabat Bupati Pandeglang, Erwan Ngaku Tak Tahu Korupsi Tunda

Suasana Sidang Kasus Korupsi Tunda Kabupaten Pandeglang di PN Serang - foto istimewa Wahyu Arya

SERANG – Mantan Bupati Pandeglang periode 2011-2016, Erwan Kurtubi bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi tunjangan daerah (Tunda) Kabupaten Pandeglang Tahun anggaran 2012-2014. Dalam kesaksiannya, Erwan mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Pandeglang.

Erwan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah tidak menjabat Bupati Pandeglang. Ia mengetahui kasus tersebut dari media massa yang gencar memberitakan soal korupsi tersebut.

“Sekda (Pandeglang) tidak pernah laporan kepada saya. Saya tau kasus ini setelah menjabat,” kata Erwan menjawab penasihat hukum salah satu terdakwa staf Dindik Pandeglang Illa Nuriawati di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/5/2018).

Erwan yang mengaku tidak mengetahui kasus tersebut pada saat menjabat menilai ada kesalahan ketika proses pencairan dilakukan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dindikbud Pandeglang mengenai tunda tahun 2010 sampai 2015 diterbitkan tanpa melalui proses Rencana Kerja Anggaran (RKA).

“Dua-duanya salah, baik pihak yang mengajukan maupun pihak yang mencairkan menurut saya,” kata Erwan.

Sebelumnya, kasus ini telah memvonis mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang Tata Sopandi dengan pidana penjara selama 6 tahun.  Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dana tunjangan daerah (tunda) tahun 2012-2014 untuk guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang senilai Rp11,980 miliar.

Selain diganjar pidana penjara, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.883.419.270,74 subsider 2 tahun kurungan.

Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam putusannya, majelis berpendapat perkara kasus korupsi tunda tidak hanya terjadi pada 2012-2014. Pada tahun 2011 dan 2015 majelis menilai telah terjadi tindak pidana korupsi karena pola yang sama dengan tahun 2012-2014. Oleh karenanya JPU diperintahkan untuk menindaklanjuti kasus tunda tahun 2011 dan 2015.

Majelis juga berpendapat bahwa kasus tunda 2011 hingga 2015 banyak pihak yang bersalah seperti Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Abdul Azis, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Nurhasan, Bendahara Pembantu pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Rika Yusliwati. Bendahara pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2014 Rosbandi, mendiang Margono selaku Kasubag Keuangan Dindikbud Pandeglang,  Ila Nuriawati selaku staf Dindik Kabupaten Pandeglang.

Selain itu peran dari pejabat Dinas Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) yang tidak memverifikasi persyaratan pencarairan dana tunda juga patut dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana fakta di persidangan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dindikbud Pandeglang mengenai tunda tahun 2010 sampai 2015 diterbitkan tanpa melalui proses Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Tidak pernah dibuatnya RKA tahun 2010 sampai 2015 Dindikbud Pandeglang dikarenakan tidak mendapatkan pagu indikatif dari DPKPA Pandeglang. Sehingga Dindikbud Pandeglang tidak memiliki dasar pertimbangan objektif guna menyusun RKA dana tunda. Meskipun RKA-SKPD Dindikbud tidak pernah dibuat, namun DPA tunda Dindikbud Tahun 2010 sampai 2015 tetap saja disahkan oleh para pejabat DPKPA Kabupaten Pandeglang.

Atas permintaan Illa Nuriawati dan mendiang Margono data pegawai penerima tunda tetap diinput oleh staf DPKPA Kabupaten Pandeglang bernama Cecep Malik. Data penerima tunda itu dimasukkan atas izin dari Kasi Penganggaran DPKPA Kabupaten Pandeglang bernama Reza A Kurniawan dan disahkan oleh Kepala DPKPA Kabupaten Pandeglang Ramadani.

Peran Jajang Nurjaman selaku pejabat penandatangan surat perintah pencairan dana (SP2D) tahun 2011-2013,  Sunarto pejabat penandatangan SP2D Januari-Juni tahun 2015, Didin Fahrudin, Ramadani dan Dadan Tafif Danial pejabat penandatangan SP2D Juli-Desember 2015 juga bersalah.  (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini