Beranda Hukum Kurangi Takaran BBM, Manajer dan Pemilik SPBU di Kibin Diciduk Polisi

Kurangi Takaran BBM, Manajer dan Pemilik SPBU di Kibin Diciduk Polisi

Polda Banten melakukan ekspose. (memed/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus Manajer dan pemilik SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Kedua orang ini ditangkap atas kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kedua orang ini yakni BP (68) selaku manajer dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU. Keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar selama melakukan aksinya dari tahun 2016 hingga tahun 2022.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, modus mereka dalam melakukan aksinya dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

“Para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah yang sebenarnya,” kata Condro saat melakukan jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual. Dari perbuatannya pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per hari dan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.

Remote control untuk menghidupkan dan mematikan jika ada pengawasan dan institusi pemerintah. Kemudian disambungkan dengan alat saklar. Jika lampu kuning, akan berjalan otomatis. Ada motherbod, ada komponen penggerak untuk menggerakkan, sehingga panel di dispenser itu jumlah yang dibayarkan berbeda dengan jumlah liter yang ada,” ujarnya.

Dalam kasus ini Polda Banten menyita barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal juncto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini