Beranda Uncategorized Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19, PPS dan PPK Pandeglang Bakal ‘Nganggur’

Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19, PPS dan PPK Pandeglang Bakal ‘Nganggur’

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi. (Memed/BantenNews)

 

PANDEGLANG – Selama masa tanggap darurat Covid-19 yang diberlakukan pemerintah masih berlangsung, kemungkinan besar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu hingga wabah virus Corona ini selesai.

Sebelumnya, KPU RI juga sudah mengeluarkan surat edaran KPU RI nomor 179 tentang 4 tahapan Pilkada yang terpaksa ditunda karena wabah Corona. Empat tahapan itu diantaranya pelantikan PPS, Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon (Verfak Bapaslon) perseorangan, pembentukan PPDP dan Pencocokan Penelitian (Coklit) daftar pemilih.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan, opsi yang ditawarkan KPU RI dan ramai di media KPU pertama Pilkada digelar 9 Desember 2020, opsi kedua 15 Maret 2021 dan opsi terakhir 29 September 2021.

“Kami masih menunggu surat edaran dari KPU RI, seperti yang kita ketahui bersama bahwa memang ada risalah rapat antara Komisi II, Mendagri, Bawaslu RI dan KPU RI tetapi risalah rapat itu tidak kami jadikan acuan, yang kami jadikan acuan itu surat edaran KPU RI. Pada intinya kami masih menunggu surat edaran KPU RI,” jelas Ahmadi, Kamis (2/4/2020).

Ahmadi menegaskan, selama wabah virus Corona ini masih ramai maka dapat dipastikan PPS akan dinonaktifkan sementara waktu hingga menunggu wabah ini tidak ada lagi dan dengan catatan mereka juga tidak akan menerima honor.

“Sebenarnya penundaan ini bukan penundaan Pilkadanya tetapi penundaan tahapannya, ketika Covid-19 ini sudah tidak ada lagi berarti nanti diaktifkan lagi. Berarti PPS selama menunggu Covid-19 ini dia off karena belum dilantik dan tidak akan menerima honor,” tegasnya.

Selain PPS, kemungkinan PPK juga akan dibekukan sementara waktu tetapi mereka tetap akan mendapatkan honor namun hanya untuk bulan Maret saja. “Untuk PPK memang rencananya hanya ada pembayaran bulan Maret, nanti Jumat (3/4/2020) akan kami rapatkan di sekretariat KPU Pandeglang,” jelasnya.

Ahmadi berpesan untuk PPS dan PPK meski dinonaktifkan sementara waktu mereka harus tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu dan tidak boleh melakukan hal yang dianggap mencederai integritas penyelenggara.

“Ya kosong (tidak ada kegiatan), tetapi mereka tetap harus menjaga integritas dan prinsip sebagai penyelenggara pemilu meskipun tidak ada kegiatan, karena mereka akan kami aktifkan lagi ketika Corona sudah bebas,” pesannya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini